Ini Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Konsel

Wakil Bupati Konsel DR H Arsalim Arifin, SE. M. Si Saat Memberikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Konsel. FOTO : MAHIDIN
Wakil Bupati Konsel DR H Arsalim Arifin, SE. M. Si Saat Memberikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Konsel.
FOTO : MAHIDIN

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Rapat paripurna istimewa yang digelar oleh DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang pemandangan umum fraksi. Wakil Bupati Konsel, Dr. H. Arsalim Arifin, SE. M.Si memberi jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Konsel terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2016 dan Raperda Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Senin (10/7/2017).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Konsel Dr H Arsalim Arifin, SE. M.Si , menjabarkan uraian jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD seraya menyampaikan terima kasih dan penghargaannya, karena fraksi-fraksi DPRD telah menerima dan menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban APBD sebagaimana yang disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap pemadangan fraksi-fraksi DPRD Kab. Konsel mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016 dan Raperda inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” ungkap Arsalim.

Lanjut Ketua DPC Gerindra Konsel itu dengan menanggapi berbagai pertanyaan dari fraksi-fraksi, salah satunya mengenai SILPA Daerah yang dinilai cukup besar.

“Mengenai besarnya SILPA, pemerintah daerah membenarkan bahwa ada beberapa kegiatan belanja langsung yang tidak dicairkan dipenghujung tahun 2016. Ini disebabkan karena pekerjaan atau kegiatan harus diselesaikan sesuai dengan batas akhir registrasi pencairan di Bendahara Umum Daerah tidak dapat terpenuhi sehingga mengugurkan kewajiban pembayaran termen pekerjaan, sehingga hal tersebut menjadi penyebab utama hingga masih ada beberapa pekerjaan yang tertunda pencairannya,” jelasnya.

Lebih jauh mantan Kepala Bappeda Konsel itu menjelaskan, bahwa Pemda telah menganggarkan kembali kegiatan/pekerjaan yang belum terbayarkan menjadi hutang pihak ketiga pada APBD 2017.

Terkait dengan Raperda Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pemda akan segera menindaklanjuti ketentuan dari PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD seseuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti hal ini sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah yang memadai untuk selanjutnya dituangkan dalam APBD perubahan 2017 yang sebentar lagi akan dilaksanakan,” tutupnya.

MAHIDIN

PUBLISHER : HERMAN

Komentar