tegas.co., YOGYAKARTA – Pasca penggusuran yang dialami oleh para pedagang yang menenempati kawasan Pasar Kembang oleh PT. KAI Daop 6 Yogyakarta, pada Selasa (11/7/2017) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengadu ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DI Yogyakarta.
Rudi Tri Purnama (57), salah satu pedagang yang mendiami kawasan tersebut menuturkan, tanah yang digunakan para pedagang merupakan tanah yang disediakan oleh Dinas Pasar ketika mereka dipindahkan dari kawasan Senopati pada tahun 1970an.
“Tanah itu bukan milik KAI tapi resmi milik tanah Sultan Ground (SG), karena ada batas tanah KAI dan tanah yang diberikan pedagang oleh Pemkot ketika pemindahan,” tuturnya.
Ia menambahkan, informasi yang didapatkan, Pemkot dan KAI tidak akan melakukan penggusuran tapi hanya dilakukan penataan agar rapih. Maka dari itu pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan, tetapi hingga satu minggu pasca pembongkaran belum ada konfirmasi lanjutan.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta Budi Masturi menuturkan, secepatnya akan menemui pihak KAI untuk mengkonfirmasi hasil laporan para paguyuban pedagang Pasar Kembang.
“Kami sesuai SOP yang ada, akan meminta penjelasan lebih lanjut lagi kepada KAI perihal kedatangan para pedagang tersebut,” terangnya.
NADHIR ATTAMIMI
PUBLISHER : HERMAN
Komentar