Example floating
Example floating
DaerahTegas.co Nusantara

Dishub DIY Gelar Razia Taksi Online di Kawasan Malioboro

933
×

Dishub DIY Gelar Razia Taksi Online di Kawasan Malioboro

Sebarkan artikel ini
Dishub DIY saat menggelar Razia Taksi Online di Kawasan Malioboro FOTO : NADHIR ATTAMIMI
Dishub DIY saat menggelar Razia Taksi Online di Kawasan Malioboro
FOTO : NADHIR ATTAMIMI

tegas.co., YOGYAKARTA – Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar merazia kendaraan taksi berbasis aplikasi online dikawasan Malioboro pada Jum’at (14/7/2017). Kurang lebih 90 kendaraan pribadi yang diperiksa oleh petugas Dishub DIY.

Kepala Kantor Pengendalian Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub DIY Erwin Istiawan menerangkan, operasi yang digelar tersebut sebagai buntut berlakunya Pergub tentang kendaraan pribadi yang berbasis taksi online tidak mengikuti aturan Pergub yang berlaku.

“Dalam razia kali ini, ada 90 kendaraan pribadi yang diperiksa, tapi hanya ada 3 kendaraan pribadi yang digunakan untuk layanan taksi online,” katanya.

Erwin menerangkan, razia akan terus digelar diseluruh satuan tugas Dishub DIY. Kemudian, bagi kendaraan pribadi yang digunakan untuk melakukan taksi online akan ditindak dan diberikan sanksi sepatutnya.

“Razia kali ini, kami menyita STNK kendaraan pribadi yang digunakan untuk taksi online. Kemudian, STNK yang ditahan dapat digunakan setelah pengendara taksi online membayar denda,” ujarnya.

Sementara itu, Rifai salah satu pengemudi online yang terkena razia menyayangkan adanya razia yang digelar oleh Dishub DIY dan mengaku sangat dirugikan. Seharunya, lanjut dia, sebelum melakukan razia tersbeut mestinya harus memberitahukan kantor tempatnya bekerja.

“Harusnya kalau mai melakukan razia, kantor harus diberi tahu terlebih dahulu dna jangan langsung melakukan razia seperti ini, kalau begini yang rugi kan pasti pengemudi,” ujarnya.

Rifai mengungkapkan, jika benar-benar melarang taksi online beroperasi seharunya Pemerintah menutup aplikasinya bukan melakukan razia seperti ini, pengemudi yang terkena imbasnya.

“Jangan hanya cuma melakukan razia seperti ini. Sopir yang tidak tahu apa-apa jadi susah,” ungkapnya.

Sebagaimana sebelumnya, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur taksi online di DIY telah diberlakukan mulai 1 Juli 2017. Pergub tersebut di antaranya mengatur tarif batas atas batas bawah, uji kir dan ketentuan lainya.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih