Pakar Hukum UAJY: Kenaikan Tunjangan DPRD Perlu Diawasi

Pakar Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Riawan Tjandra saat di wawancara wartawan terkait hank angket DPR terhadap KPK. FOTO : NADHIR ATTAMIMI
Pakar Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Riawan Tjandra saat di wawancara wartawan terkait hank angket DPR terhadap KPK.
FOTO : NADHIR ATTAMIMI

tegas.co, YOGYAKARTA – Pakar Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Riawan Tjandra menilai kenaikan tunjangan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus tetap diawasi oleh masyarakat, agar DPRD mampu menjalankan fungsi-fungsi yang diamanahkannya secara transparansi.

“Sebenarnya kenaikan tunjangan DPRD itu bersama dengan kenaikan dana untuk partai politik (parpol),” kata Tjandra, Kamis (13/7/2017).

Tjandra menerangkan, kenaikan tersebut telah dijelaskan dalam PP 18 Tahun  2017 yang dikaitkan dengan kemampuan keuangan daerah, jadi nantinya memiliki dua skema. Ada yang di-cover oleh APBN, ada yang di-cover melalui kemampuan keuangan daerah.

Melihat dari sisi positif, kata dia, ada analisis yang mengatakan bahwa dengan adanya peningkatan kompensasi itu diharapkan akan mendorong adanya transparansi bagi dewan dalam rangka menjalankan tri fungsinya, yaitu legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“Diharapkan dengan kenaikan tunjangan DPRD itu nantinya selain mendorong kinerja dewan, tapi juga disisi lain juga akan mencegah praktek politik yang buruk dimasa lalu, itu yang positif,” ujarnya.

Lanjut Tjandra, jika melihat dari sisi negatifnya, kalau nantinya tidak ada pengawasan dari masyarakat lebih intensif terhadap dampak dari kenaikan tunjangan dewan tersebut, maka tidak akan mampu merubah apa-apa.

“Oleh karena itu kenaikan tunjangan ini harus diikuti dengan pengawasan publik dan keberanian konstituen untuk selalu mendorong fungsi-fungsi representasi dewan daerah itu lebih kuat lagi,” paparnya.

Tjandra mengungkapkan, nilai kenaikan tunjangan DPRD itu, memiliki ukuran yang berbeda setiap daerah. Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang memang akan berdampak pada skala kuantitasnya sehingga ada perbedaan.

Diharapkan dengan mengcover real politik dewan, misalnya untuk reses, akan ditingkatkan dananya maka akan mendorong fungsi representasi lebih baik lagi, fungsi legislasi, dan pengawasan yang lebih baik lagi.

“Tapi dengan usul, masyakarat juga harus tetap melakukan pemantauan dan juga ada dorongan  konstituen agar DPRD akan lebih efektif menjalankan fungsi representasinya itu,” tutupnya.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : HERMAN

Komentar