Ini Sikap PDPM Banda Aceh terkait Perppu No 2 Tahun 2017

Ketua PD Muhammadiyah Taufik Riswan. FOTO : MAN
Ketua PD Muhammadiyah Taufik Riswan.
FOTO : MAN

tegas.co, BANDA ACEH – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi dan kemasyarakatan semakin menuai kecaman dari masyarakat secara meluas dan dianggap mematikan budaya demokrasi dinegeri ini.

Salah satunya datang dari Pemuda Muhamadyah Kota Banda Aceh melalui wakil ketuanya Taufiq Riswan  menduga kuat, Perppu Ormas ini lahir dari kewenangan subyektif presiden, maka pemerintah saat ini dipandang menganut watak hukum represif dan diktator.

Iklan Pemkot Baubau

Menurut Taufiq, hukum yang represif karakternya memposisikan hukum sebagai pelayan kekuasaan.

“Subyektifitas kemauan penguasa membunuh peran dialog dan musyawarah. Absolutisme kewenangan eksekutif jadi tujuan dari watak hukum represif,” ujarnya kepada awak media ini saat ditemui di Banda Aceh, Kamis (20/7).

Menurutnya, Perppu Ormas memiliki tujuan subyektif atas dorongan kondisi mendesak biasanya dengan dalih terjadi kekosongan hukum.

“Secara nalar hukum, Presiden tidak cermat memberikan standar obyektif terhadap kewenangan subyektifitasnya,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa Perppu ini terlihat secara terang-terangan ingin meniadakan peran pengadilan. Melalui Perppu itu pemerintah akan menjadi pelaku tunggal secara langsung tertibkan ormas hingga sampai cabut izinnya.

“Dengan dalih asas contrarius actus Perppu Ormas dapat menjadi ancaman demokrasi hukum. Karena watak represifnya tanpa mau melalui proses pengadilan,” pungkas pemuda asal Meukek, Aceh Selatan tersebut.

MAN

PUBLISHER : HERMAN

Komentar