tegas.co., YOGYAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang saat ini telah terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan menanggapi maraknya kasus bullying yang terjadi saat ini. Ia merujuk kepada Permendikbud hasil buatannya.
Aturan yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tersebut mendorong agar sekolah, dan juga pemerintah daerah melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak kekerasan disatuan lingkungan sekolah.
“Aturan tersebut telah mengatur pengelolaan, pengendalian, dan penanggulangan kekerasan sekolah. Termasuk langkah-langkah yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” katanya, Rabu (19/7/2017).
Anies menerangkan, dalam aturan tersebut, anak atau seorang pelaku kekerasan dinyatakan sebagai pelaku dan korban. Karena, korban bukan hanya sasaran tetapi pelaku juga termasuk korban.
“Karena itu kedua-duanya harus dididik, kalau ada pelaku kekerasaan dikeluarkan dari sekolah terus siapa yg akan mendidik?,” ujarnya.
Anies menjelaskan, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 pasal 10 huruf f menerangkan, setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dan negara berkewajiban memberikan pendidikan yang layak kepada mereka.
“Jadi, kalau anak punya banyak masalah ya dia justru harus lebih banyak dididik bukan malah dihentikan pendidikannya,” katanya.
Ia mengibaratkan, jika orang tua menemukan anaknya berbuat kelakuan nakal, apa mungkin tidak akan mengakui lagi sebagai anaknya.
“Itu anak kita, tetap didik, tetap dilatih, tetap dikembangkan dan itulah pendidikan modern,” tutupnya.
NADHIR ATTAMIMI
PUBLISHER : MAS’UD
Komentar