Kedapatan Transaksi Narkoba, Dua Remaja Dibekuk Polisi

FOTO : ONNO

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Dua remaja berinisial DS (18) dan AT (17), berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, saat hendak melakukan transaksi Narkoba, di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Kamis (20/7/2017).

Kasat Resnarkoba Polres Kendari, Iptu Rudika Harto Kanajiri saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017) mengungkapkan, kedua tersangka, diketahui baru saja lulus Sekolah Menengah Atas (SMA).

Iklan Pemkot Baubau

“Berdasarkan dari informasi warga setempat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba disekitar Jalan Patimura,” terangnya.

Kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya pihaknya mengamankan kedua tersangka, yang sedang melakukan transaksi narkoba. Dan dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu paket Narkoba jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, seberat 5.09 gram.

“Selain Shabu, kami juga menyita satu bungkusan rokok dan Handpone milik pelaku,” terangnya.

Saat ini, lanjut mantan Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, kedua pelaku telah diamankan di Polres Kendari, namun untuk penanganan hukum, akan diberlalukan berbeda, karena salah satunya masih di bawah umur.

“Penanganan hukumnya berbeda, karena salah satunya masih dibawah umur. Tapi pasal yang dikenakan tetap akan sama, hanya penanganannnya saja yang beda. Kami  masih terus melakukan pengembangan,” ujar Rudika, yang juga mantan Kapolsek Abeli itu.

Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), lebih subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ONNO

PUBLISHER : ADI

Komentar