tegas.co, WAKATOBI, SULTRA- Badan Taman Nasional (BTN) wilayah 1 Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara saat ini membuat kebijakan untuk menekan tingkat eksploitasi material pasir laut bagi para penambang pasir illegal.
Kebijakan yang telah dikeluarkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antarpihak terkait tersebut, diharapkan akan dijalankan dan dipatuhi para penambang pasir, khususnya warga Liya Raya dan umumnya bagi masyarakat Wakatobi. Demikian dikatakan Kepala BTN Wilayah 1, Wakatobi Lukman Hidayat SH usai mengelar pertemuan, belum lama ini.
Ia menuturkan, salah satu penekanan dalam kesepakatan bersama, yang dihadiri 21 para penambang pasir itu yakni menyepakati tidak akan melakukan penambang pasir secara liar, dimana material pasir tersebut diperjual belikan oleh masyarakat dengan memperoleh keuntungan (bisnis,red).
Hal itu merupakan langkah pembinaan pihak BTN untuk menekan eksploitasi pasir laut yang marak diperjual belikan oleh penambang. Tentunya dengan langkah kebijakan itu pula, para penambang pasir dihimbau untuk lebih bijak menggunakan matarial pasir sesuai dengan kebutuhannya.
Lanjut Lukman, untuk penegasan dan penindakan bila terjadi pelanggaran, nanti pihaknya akan merujuk pada hasil kesepakatan tersebut. Selain itu juga pihaknya akan menempuh langkah persuasif, dengan pendekatan hukum adat setempat sebelum pihaknya mengambil langkah hukum positif.
“Meskipun kami membawa yang namanya hukum positif dalam memiliki kuasa dalam hukum positif, tapi dalam pertemuan hari ini, kami bersepakat untuk menegakkan hukum adat terlebih dahulu, dan adat pun demikian juga akan mendukung kalau nanti penyelesaian dengan cara hukum adat ini pun tidak tuntas maka mereka akan menyerahkan segala ke proses hukum positif,” jelasnya.
UDIN
PUBLISHER : HERMAN
Komentar