Tiga Butir Larangan Para Penambang Pasir Illegal

Aktifitas penambangan pasir. FOTO : INT
Aktifitas penambangan pasir.
FOTO : INT

tegas.co, WAKATOBI, SULTRA – Balai Taman Nasional (BTN) Wilayah 1 Wakatobi bersama 21 para pelaku penambang pasir laut liya raya telah bersepakat yang dituangkan dalam tiga butir kesepakatan bersama.

Dihadiri dari berbagai unsur. Diantaranya: Kepolisian, Pemerintah Daerah dalam hal ini DLH, Pos Al, Polhut, para Kepala Desa Se-Liya Raya dan para pemangku Adat (Sara).

Iklan Pemkot Baubau

Dalam kegiatan pembinaan dan pengarahan yang dilaksanakan BTN Wilayah 1 Wakatobi pada sabtu lalu.

Butir kesepakat tersebut sebagai berikut; Pertama, para pihak bersepakat tidak akan melakukan penambangan pasir di wilayah liya raya maupun wakatobi secara keseluruhan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan ( bermotif bisnis ).

Kedua, Bersepakat untuk tidak mentoleransi setiap perbuatan menambang pasir ilegal sebagaimana dimaksud pada butir 1 ( satu ). Dan ketiga, para pihak bersedia diajukan ke proses hukum yang berlaku di republik indonesia jika di kemudian hari melakukan pelanggaran/tindak pidana penambangan pasir ilegal.

“Kesepakatan yang di capai ini di sepakati oleh 21 orang pelaku penambang pasir ilegal yang selaa ini beraktifitas, dengan di saksikan oleh pihak terkait yang melakukan pembinaan,” ucap Lukman.

Kata Lukman, pembinaan yang di berikan berupa penyadar tahuan tentang dampak dari penambangan pasir ilegal tersebut terhadap masyarakat, serta memberikan penjelasan terkait pelanggaran terhadap pasal 33 ayat (3), undang-undang no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, jo pasal 35 huruf (i) undang-undang no.27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Lukman menambahkan setelah pembinaan terhadap masyarakat penambang pasir liar ini, dalam waktu dekat,  pihaknya akan menindak lanjuti dengan mengumpulkan seluruh perusahaan yang menampung hasil dari penambangan Illegal untuk di berikan pemahaman yang sama.

“Jadi bukan hanya pelaku penambangannya, tapi yg menampung juga biar mereka tertib,” tutupnya.

UDIN

PUBLISHER : HERMAN

Komentar