tegas.co, PROBOLINGGO, JATIM – Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo menggelar bimbingan teknis (bimtek) preservasi arsip letter C bagi desa/kelurahan se-Kabupaten Probolinggo, Senin hingga Kamis (24-27/7/2017).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sukapura Permai ini diikuti oleh 660 orang peserta terdiri dari kepala desa/lurah dan kaur/kasi pemerintahan se-Kabupaten Probolinggo. Para peserta ini terbagi dalam 4 (empat) gelombang yang dilaksanakan 4 (empat) hari.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Asyari didampingi Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo Asyari dan narasumber dari Dispersip Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya Plt Sekda Kabupaten Probolinggo Asyari mengungkapkan seiring dengan diberlakukannya UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan yang merupakan suatu kegiatan yang berkenaan dengan arsip.
“Harapan ke depan urusan kearsipan di Kabupaten Probolinggo dapat dilaksanakan secara sistemik, sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah/norma kearsipan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menurut Asyari, pengelolaan kearsipan merupakan tanggung jawab setiap lembaga yang berada di lingkungan Pemkab Probolinggo yang mana semua arsip-arsip yang diciptakan akan lebih tertata dan tertib sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
“Oleh karena itu diharapkan setiap lembaga pemerintah Pemkab Probolinggo terus membenahi pengelolaan dan penataan arsip termasuk didalamnya penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan arsip di lingkungan kerja masing-masing sehingga arsip dapat tertata rapi dan benar sesuai aturan yang ada dan memudahkan pencarian kembali arsip yang dibutuhkan pada saat tertentu,” tegasnya Pada awak media.
Sementara Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo Raharjo menyampaikan bahwa preservasi arsip ini merupakan kegiatan pelestarian, pengamatan, pemeliharaan, penjagaan dan perlindungan agar tidak rusak dengan melibatkan kepala desa/lurah sebagai pencipta dan pembentuk arsip di tingkat desa/kelurahan.
“Oleh karena itu saya meminta kepada kepala desa dan lurah se-Kabupaten Probolinggo sebagai orang yang menciptakan dan membentuk arsip agar bersama-sama di masing-masing desa/kelurahan mampu menjaga arsip dengan benar dan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Bidang Arsip Dispersip Kabupaten Probolinggo Chrisna Wahyuningsih mengatakan maksud dan tujuan pelaksanaan bimtek sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan bahwa dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan dan pelayanan publik, pemerintah wajib menjaga dan menyelamatkan arsip-arsip penting, arsip vital dan arsip statis.
“Arsip statis atau arsip permanen ini merupakan bukti nyata dan lengkap mengenai pelaksanaan pemerintahan, pembanginan dan kemasyarakatan dari waktu ke waktu yang wajib dipelihara dan dilestarikan dari kepunahan,” ujarnya.
Menurut Chrisna, merupakan kewajiban lembaga kearsipan baik di pusat maupun daerah untuk melaksanakan langkah-langkah pelestarian agar keberadaan fisik dan informasinya dapat diselamatkan sebagai warisan generasi mendatang.
“Upaya perawatan dan pelestarian arsip pada dasarnya ada 2 (dua) tindakan yang dilakukan meliputi tindak preventif dan tindakan kuratif,” jelasnya.
Chrisna menerangkan tindakan preventif merupakan tindakan pencegahan, pemeliharaan dan pengamanan langsung kepada faktor-faktor perusak arsip mulai dari faktor biota, cahaya, kimiawi, bencana maupun manusia sendiri. Sementara tindakan kuratif merupakan tindakan perawatan dan perbaikan terhadap arsip yang riskan kerusakan atau sudah terlanjur rusak.
“Tindakan tersebut membutuhkan penanganan dan ketrampilan khusus, karena arsip merupakan satu-satunya sumber yang dapat dipercaya dan absah, sehingga wajib dikelola dengan tenaga-tenaga profesional dan sarana prasarana yang memadai,” pungkasnya.
ASL
PUBLISHER : HERMAN
Komentar