Kemenkumham Bersama Pemda Konsel Teken MoU Aksi Ranham

Sekda konsel H. Syarif Sajang saat mengahadiri dan menandatangani MoU kegiatan Ranhan Kemenkumham di Kolaka. FOTO : HUMAS KONSEL
Sekda konsel H. Syarif Sajang saat mengahadiri dan menandatangani MoU kegiatan Ranhan Kemenkumham di Kolaka.
FOTO : HUMAS KONSEL

tegas.co.KONSEL, SULTRA – Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah salah satu Kabupaten yang masuk dalam program kerja sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Sultra.

Hal tersebut, setelah dilakukannya  penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia bersama Bupati/Walikota wilayah daratan Sultra, bertempat di Kabupaten Kolaka. Rabu (26/7/2017).

Iklan Pemkot Baubau

Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sultra, Sofyan, S. Sos, SH MH mengatakan kegiatan penandatangan MoU ini adalah yang ketiga kalinya. Dimana yang pertama  Wilayah Kepulauan, diikuti Delapan Kabupaten/Kota yang meliputi, Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Muna, Wakatobi, Muna Barat, Buton Utara dan Kota Bau-Bau pada 26 april 2017 bertempat di Kota Bau-Bau.

“Untuk yang kedua dilaksanakan secara terpisah, yakni Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Ini dilaksanakan atas permintaan Bupati Konkep dan digelar pada tanggal 10 Mei 2017 di Langara,” jelasnya.

Lanjut Sofyan, dan hari ini adalah yang ketiga kali, yaitu untuk wilayah daratan yang diikuti Delapan Kabupate/Kota, meliputi Kabupaten Kolaka sebagai tuan rumah, Kabupaten Kolaka Utara, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kota Kendari dan Kabupaten Bombana.

”  aat ini, wilayah Sultra sudah Enam kabupaten yang mendapatkan predikat kabupaten peduli HAM. Kedepan saya berharap seluruh Kabupaten/Kota di Sultra dapat meraih predikat kabupaten peduli HAM,” harapnya.

Lebih jauh Sofyan menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka untuk mendorong percepatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 75 tahun 2015.

Dan juga telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 198/1935/SJ tanggal 21 April 2017 tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi HAM Pemerintah Provinsi.

Dalam SE tersebut memuat 3 poin penting yaitu, Pemerintah Provinsi melaksanakan Aksi HAM meliputi :
a. Singkronisasi rancangan peraturan daerah dan evaluasi produk hukum daerah didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan Ham dan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2017 dan nomor 77 tahun 2017 tentang parameter HAM dalam pembentukan hukun daerah. b. Evaluasi terhadap produk hukum daerah Kabupaten/Kota yang belum sesuai dengan perspektif HAM. c. Identifikasi penanganan dan tindak lanjut kasus pemasungan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. d. Melaksanakan lelayanan komunikasi  masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Serta, pelaksanaan Aksi HAM yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi tahun 2017 dituangkan dalam bentuk target dan data dukung yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 198/1935/SJ tanggal 21 april 2017.

Untuk mendukung Aksi HAM ini, Pemerintah Provinsi wajib membentuk Tim RANHAM di daerah provinsi, dengan susunan anggota Tim Ranham Provinsi. Penanggung Jawab Gubernur, Ketua Sekretaris Daerah Provinsi, serta Anggota diisi oleh unsur pejabat Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) dan unsur pejabat daerah SKPD terkait.

“Untuk pembiayaannya, segala biaya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan pelaksanaan dan pelaporan Aksi HAM dibebankan kepada APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota sesuai dengan tingkatannya,” terangnya.

Mewakili Bupati Konawe Selatan, Sekretaris Daerah Pemda Konsel, Ir Drs H. Sjarif Sajang mengaku pihaknya siap melaksanakan dan mendukung program Aksi Ranham.

“Pemda Konsel siap melaksanakan serta mensukseskan Aksi Ranham di wilayah Kabupaten Konsel,” tegasnya singkat.

MAHIDIN

PUBLISHER : HERMAN

Komentar