Perceraian Di Konsel Didominasi Faktor Ekonomi

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Konsel, Muhamad Arif. FOTO : MAHIDIN
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Konsel, Muhamad Arif.
FOTO : MAHIDIN

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Kasus perceraian suami istri di wilayah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih dipengaruhi oleh faktor ekonomi.

Dimana gugatan perceraian lebih banyak diajukan oleh pihak istri terhadap suaminya, karena suami dianggap tidak mampu memenuhi  kewajibannya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Konsel, Muhamad Arif.

“ Iya benar, perceraian di Konsel setiap tahunnya masih disebabkan oleh masalah ekonomi. Dan ini terus meningkat, jika dilihat grafik pertahunnya,” ungkap Muh. Arif yang didampingi Sekretarisnya, Alam. Rabu (26/7/2017).

Menurut Arif, faktor utama penyebab perceraian disebabkan oleh banyaknya suami yang meninggalkan istrinya, karena sering bertengkar akibat pemenuhan ekonomi yang tidak sesuai dengan kebutuhan.

” Data Pengadilan Agama Konsel, setiap tahun perceraian mengalami peningkatan. Antara tahun 2016 dan tahun 2017 ada peningkatan  mencapai 3 persen,” jelas Arif.

Selain itu, kata Arif juga disebabkan adanya gangguan pihak ketiga, yang pada akhirnya timbul pertengkaran secara terus menerus hingga mengajukan gugatan cerai.

“Ini pemicunya karena kemajuan tegnologi yakni, adanya telepon selular dengan melalui aplikasi Facebook, BBM dan media sosial lainnya,” terangnya.

Olehnya itu, Muh. Arif berharap  agar dalam membina rumah tangga dapat dilalui dengan cara terus berkomunikasi dengan baik, seperti yang sudah ditentukan oleh agama.

Jika terjadi perselihan di dalam rumah tangga, agar diselesaikan dengan baik-baik dengan cara musyawarah dan saling menghargai.

“Kami terus berupaya dan meminta kepada pasangan suami istri untuk kembali menata keharmonisan rumah tangganya. Namun, pada umumnya rata-rata pasangan yang sudah mengajukan gugatan tetap saja ingin bercerai,” paparnya.

MAHIDIN

PUBLISHER : HERMAN

Komentar