tegas.co, KENDARI, SULTRA – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan salah satu jenis pekerjaan yang berdampak besar terhadap pemasukan devisa Republik Indonesia, maka tidak heran jika para TKI ini diberikan julukan yang istimewa, sebagai pahlawan devisa. Julukan istimewa tersebut tentunya harus disertai dengan perlindungan atas pemenuhan hak-hak para TKI oleh pemerintah yang berujung pada kesejahteraan para TKI dan keluarganya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra) La Uno menjelaskan, Inisiatif perlindungan Jaminan Sosial kepada para TKI ini berawal dari hasil pembahasan Panja Komisi IX DPR RI, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kajian oleh Bappenas dan World Bank, serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, yang diungkapkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra La Uno, perlindungan untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.
“Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua”, ungkap La Uno saat diminta keteranagnnya melalui via whatsapp, Selasa (01/8).
Sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan Pusat telah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini dan menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan perlindungan TKI ini.
“Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia. Dan iuran sebesar Rp370 ribu, Calon TKI/ TKI sudah mendapat perlindungan dalam 2 program, yaitu JKK dan JKm”, jelasnya.
Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah mengenai manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari Calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
“Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK, selain juga untuk ahli warisnya berhak mendapatkan Rp85 juta”, ungkapnya.
Selain manfaat yang disebutkan, perlindungan lainnya saat penempatan kerja di Luar Negeri seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa ataupun karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsi juga masuk dalam perlindungan JKK.
Serta mengharapkan semua pihak dapat mendukung implementasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI, karena sebagai pahlawan devisa, Negara harus terlibat untuk menjamin kesejahteraan para TKI dan anggota keluarganya
“Kami juga memberikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di Luar Negeri. Selama TKI bekerja di Luar Negeri, perlindungan atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam 7 hari seminggu” pungkasnya.
BAIM
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI
Komentar