tegas.co. KONSEL, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Ternak. Dan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pemberantasan Buta Baca Tulis Huruf Al Qur’an Bagi Umat Islam di wilayah Konsel.
Setelah menetapkan Perda tersebut, pimpinan beserta anggota DPRD setempat melakukan sosialisasi di 25 kecamatan se Konsel. Yang dibagi menjadi IV Dapil (Wilayah), dilakukan dari tanggal 25 Juli dan berakhir hari ini, Kamis 2 Agustus 2017.
Tak hanya Anggota DPRD, sosialisasi tersebut juga dilakukan bersama dengan Pemda Konsel, yang dihadiri oleh Asisten I Bagian Pemerintahan dan kesra dan SKPD terkait. Yakni, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bagian Kesra, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Bagian Hukum.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Konsel, Drs H Joko Suprihatin mengatakan, didalam melaksanakan sosialisasi Perda tersebut, banyak masyarakat yang mengharapkan agar Perda ini dapat segera dijalankan, khususnya Perda nomor 3 tentang penertiban hewan ternak.
“Masyarakat Konsel rata-rata menginginkan Perda Nomor 3 cepat dijalankan,” jelas mantan Kepala BKD Konsel itu.
Setelah kami menanyakan alasannya apa? lanjut dia, mereka menjawab karena banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum, yang dapat menimbulkan kerugian bagi mereka.
Namun ada juga, lanjut dia masyarakat yang memberikan masukan kepada kami Anggota DPRD dan Pemda agar mengatur juga tentang Penertiban Unggas.
Serta, ada juga yang mempertanyakan beberapa Pasal dan Ayat pada kedua Perda tersebut, yang masih kurang jelas.
“Mereka juga mempertanyakan pasal yang mengatur tentang sanksi, dimana mereka menganggap terlalu berat untuk menjalankannya,” ujar politisi partai Gerindra Konsel itu.
Terkait dengan Perda tersebut dirinya secara pribadi maupun lembaga DPRD dan Pemda menghimbau, agar masyarakat dalam menjalankan Perda tersebut mengerti atas hak dan kewajiban. Sehingga kedua Perda ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Mengenai pasal serta ayat yang belum jelas atau di anggap masih kurang pada kedua Perda ini, maka akan disempurnakan pada Peraturan Bupati (Perbup).
Sosialisasi Perda ini, tambah dia dilakukan oleh seluruh anggota DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Yakni Dapil I meliputi, Kecamatan Lalembuu, Tinanggea, Andoolo, Buke dan Kecamatan Andoolo Barat.
Dapil II meliputi, Kecamatan Ranomeeto, Ranomeeto Barat, Sabulakoa, Landono, Angata, Mowila, Basala dan Kecamatan Benua. Dapil III meliputi, Kecamatan Baito, Palangga, Palangga Selatan, Lainea, Laeya, Wolasi dan Kecamatan Konda.
Serta, Dapil IV meliputi, Kecamatan Moramo, Moramo Utara, Kolono, Kolono Timur dan Kecamatan Laonti.
” Setiap menggelar sosialisai ditiap kecamatan, dihadiri oleh para Camat, Ka. Polsek, Dan Ramil, Kepala KUA, Para Kepala Sekolah, Para Kepala Desa serta Tokoh-Tokoh Masyarakat, Agama serta Tokoh Pemuda,” akunya.
MAHIDIN
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI
Komentar