Bandar Narkoba Kelas Kakap di Aceh Dipindahkan

tegas.co, ACEH, LANGSA – Bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional Abdullah (37)yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) divonis hanya 20 tahun penjara, bahkan saat ini Abdullah sebagai pemilik 77,1 kg itu talah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kajhu Banda Aceh ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkoba Langsa.

Bandar Narkoba Kelas Kakap di Aceh Dipindahkan
Abdullah Bandar sabu jaringan Internasional ketika usai menjalani sidang di Pengadilan Negri Banda Aceh.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Langsa, Amiruddin saat di konfirmasi awak media Jumat (4/8) mengatakan bahwa napi bernama Abdullah telah dipindahkan ke Lapas Narkoba Langsa.

“Benar napi Abdullah telah dipindahkan dari Lapas Kajhu Banda Aceh ke Lapas Narkoba Langsa ini, Abdullah akan menjalani sisa hukumannya selama 18 tahun penjara lagi ” katanya.

Di ketahui sebelumnya Abdullah ditangkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) diback up personel Brimob Subden 2B Aramiyah serta Polres Aceh Timur diwilayah Kabupaten Aceh Timur, pada 2015 silam.

Kemudian Pengadilan Negeri Banda Aceh, memfonis Abdullah dan tiga rekannya yaitu Hamdani Razali (36), Hasan Basri (35) dan Samsul Bahri (35), hukuman mati.

Namun kemudian Abdullah mengajukan kasasi, dan Abdullah bernasib baik karna majelis hakim Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan oleh empat terdakwa kasus kepemilika

sabu-sabu seberat‎ 77,1 kilogram , hanya Abdullah sang Bandar sabu Internasiol yang beruntung bebas dari hukuman mati dan menjalani hukuman kurungan badan (penjara) selama 20 tahun.

“Sementara ketiga rekan (anak buah Abdullah ) harus pasrah menanti esekusi hukuman mati.”

ROBY SINAGA

PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI

Komentar