tegas.co, MUNA, SULTRA – Kepolisian Resor (Polres) Muna yang tergabung dalam Tim Khusus (Timsus) Jatanras berhasil meringkus FS (29) karena diketahui membawa Narkoba. Warga Desa Masalili, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berstatus mahasiswi di salah satu Akademi Kesehatan Kabupaten Muna ini ditangkap di pelabuhan Nusantara Raha, Jumat, (4/8) dini hari untuk selanjutnya digelandang di Mapolres Muna.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengungkapkan, Pelaku yang menumpang kapal malam dari Pelabuhan Kendari tujuan Pelabuhan Nusantara Raha. Lalu pelaku sudah sempat menumpang salah satu ojek, namun karena kesigapan anggota di lapangan, pelaku dicegat dan berhasil diamankan.
“Ditemukan satu paket bungkus kecil jenis sabu dengan bruto 0,5 gram.
dan sekarang pelaku sudah diamankan serta sudah diproses sidik di Reserse Narkoba,” ungkapnya kepada awak media ini akhir pekan lalu.
Menurut Perwira dengan dua bunga melati di pundaknya ini, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan membawa Narkotika jenis sabu.
“Dasar dari itu, kami lakukan penyelidikan kemudian kami lakukan penangkapan,” katanmya.
Dikatakan, berdasarkan hasil introgasi pelaku mengaku kalau barang haram tersebut untuk dipakai sendiri dan tidak untuk dijual.
“Setelah dites urine, pada dia (FS) hasilnya positif memakai Narkoba. Dengan demikian pelaku tidak dimungkinkan untuk direhab karena penangkapannya berdasarkan penyelidikan dan terbukti membawa serta memilki Narkoba,” tegasnya.
Sementara di tempat terpisah, pelaku FS saat ditemui di ruang Kasat Narkoba mengakui, bahwa memang sabu tersebut dia bawa dari Makassar. Barang itu dia peroleh dari rekannya yang berada di Makassar.
“Saya pesan dari temannya temanku yang menjual. Jadi waktu ambil barang bukan langsung sama penjualnya, tapi melalui kurirnya,” aku wanita kelahiran Raha, 18 Desember 1987 ini.
Dikatakan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut berdasarkan info yang didapatkan dari internet tentang cara-cara agar barang haram yang dibawanya dari Makassar tidak terdeteksi pada alat pendeteksi di Bandara Makassar. Maka barang tersebut dibungkusnya menggunakan aluminium voil, hingga berhasil lolos sampai di Bandara Kendari.
“Bisa lolos karena waktu di bandara Makassar pada saat itu memang penjagaannya tidak ketat,” ungkapnya.
Perempuan dengan rambut panjang ini mengaku, dirinya sudah menggunakan barang haram itu, sejak setahun lalu. “Saya cuma pake, tidak untuk dijual,” tutupnya.
Akibat perbutannya ini, pelaku dikenakkan pasal 112 dengan anacaman hukuman minimal empat tahun kurungan.
LA ODE AWALUDDIN
PUBLISHER : HERMAN
Komentar