Kejaksaan Bersama BNN Gelar Pencegahan Hukum Kasus Narkotika

 

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Kejaksaan Negeri Kolaka bersama BNN Pusat dan BNNK Kolaka, menggelar kegiatan guna membahas permasalahan dan solusi, pencegahan hukum dalam penanganan kasus narkotika di Kolaka. Dalam pertemuan ini juga, direktur hukum BNN Pusat, Darmawel mensosialisasikan tentang Narkotika, termasuk penemuan 65 jenis baru yang ditemukan oleh BNN Pusat.

Foto bersama usai menggelar kegiatan pencegahan hukum terkait peredaran Narkoba di kolaka oleh BNN bersama kejaksaan Negeri Kolaka. FOTO : ASDAR LANTORO
Foto bersama usai menggelar kegiatan pencegahan hukum terkait peredaran Narkoba di kolaka oleh BNN bersama kejaksaan Negeri Kolaka.
FOTO : ASDAR LANTORO

Pencegahan dan penanganan hukum kasus Narkoba tersebut di Gelar di Kolaka pada tanggal 4/8 dengan menghadirkan Direktur hukum BNN Pusat Darmawel serta dihadiri dari unsur Kepolisian, unsur pemerintah, ormas, mahasiswa,  dan pelajar.

Dalam kegiatan ini sejumlah permasalahan dan solusi pencegahan hukum dalam penanganan kasus narkotika, seperti pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkotika,
dengan memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika, sehingga masyarakat tidak akan mencoba, apalagi berperan aktif dalam peredaran narkoba, khususnya keterlibatan oknum – oknum aparat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Jefferdian mengatakan, kegiatan ini penting demi menyelamatkan generasi muda Kolaka dari bahaya narkotika.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah peserta menyampaikan permasalahan dalam memberantas narkotika, seperti anggaran yang minim dan ketersedian tempat rehabilitasi pecandu narkotika seperti yang disampaikan anggota DPRD Kolaka Musdalim Zakir.

Sementara itu Direktur hukum BNN Pusat Darmawel mengatakan, selain membahas permasalahan dan solusi pencegahan hukum dalam penanganan kasus narkotika, juga melakukan sosialisasi.

“Termasuk penemuan 65 jenis narkoba baru oleh BNN Pusat, tetapi dari jumlah tersebut, baru 43 jenis yang diatur  dalam perundang – undangan,” katanya.

Darmawel juga menambahkan, ada tiga indikator sehingga indonesia dikatakan darurat narkotika, yakni pengguna narkotika di indonesia mencapai 2 juta pengguna.

“Jumlah kematian akibat menyalagunaan narkotika sekitar 50 orang sehari, serta negara harus mengeluarkan 63,1 triliun per tahun untuk kerugian ekonomi, sosial, penanganan perkara dan rehabilitasi,” ungkapnya.

Ditambahkan, BNN Pusat mendeteksi jaringan narkotika di indonesia sekitar 72 jaringan, dengan lalulintas uang di rekening salah satu jaringan sekitar 3,6 triliun.

“Diharapkan peran aktif seluruh instansi terkait, komponen masyarakat bekerjasama memerangi peredaran gelap narkotika,” tandasnya.

ASDAR LANTORO

PUBLISHER : HERMAN

Komentar