Penahanan Wakil Ketua DPRD Muna, Penyidik Menunggu SKGubernur

 

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Kasus dugaan korupsi percetakan sawah Kabupaten Muna, tahun 2012, untuk penahanan Wakil Ketua DPRD Muna, Arwin Kadaka sebagai tersangka. Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepilisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menunggu surat keputusan dari Gubernur.

Iklan KPU Sultra
Kompol Dolfi Kumase
Kompol Dolfi Kumase

“Untuk melakukan penahanan pada Wakil ketua DPRD Muna, penyidik Polda Sultra sudah melayangkan surat ke Gubernur, saat ini sedang menunggu surat keputusan itu,” ujar Kasubbid PID Bidhumas, Kompol Dolfi Kumaseh, saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (8/8/2017).

Lanjut Dolfi, kasus pencetakan sawah fiktif ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka. Empat yang dinyatakan sebagai tersangka yakni Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Muna Arwin Kadaka, Kepala Dinas Pertanian Muna selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AMD, pengganti PPK inisial SP, teknisi dinas Dinas Pertanian inisial LPD.

“Dari empat tersangka, baru AMD yang sudah dilakukan penahanan, sedangkan lainnya termaksud Arwin Kadaka wajib lapor dua kali dalam seminggu,” terang Dolfi.

Kasus ini mulai diselidiki Kepolisian Resor (Polres) Muna pada Desember 2016 lalu. Namun karena kasusnya jalan di tempat, sehingga diambil alih Polda Sultra. Dugaan kasus korupsi percetakan sawah ini, Rp 2 miliar diduga disalahgunakan.

ONNO

PUBLISHER : HERMAN

Komentar