Dinilai Sembrono, DPRD Kota Yogyakarta Didesak Lakukan Perbaikan

Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas saat menggelar jumpa pers terkait penolakan raperda disabilitas. FOTO : NADHIR ATTAMIMI
Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas saat menggelar jumpa pers terkait penolakan raperda disabilitas.
FOTO : NADHIR ATTAMIMI

tegas.co., YOGYAKARTA – Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) menilai Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dibuat secara semberono, maka dari itu mendesak Pansus Raperda Disabilitas DPRD untuk melakukan perbaikan.

Koordinator FPHPD Yogyakarta, Arni Surwanti mengungkapkan, awal November 2016, DPRD Kota Yogyakarta menginformasikan penundaan pengesahab Rapersa disabilitas Kota Yogyakarta karena diperlukan adanya penyesuaian naskah akademik dan draft perda tentang UU No.8 Tahun 2016 tentang disabilitas.

“Kami kembali memberikan masukan untuk penyempurnaan, dengan harapan perda ini bisa disahkan pada tahun 2016. Kenyataannya raperda tersebut tidak dapat disahkan hingga akhir tahun,” ungkap Arni saat menggelar Jumpa Pers pada Senin, (14/8/2017).

Pada awal Agustus, lanjut Arni, Raperda disabilitas di Kota Yogyakarta ditolak oleh bito hukum Pemerintah DIY, karena terkesan mengatur ulang norma-norma yang sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016. Kondisi tersebut mengharuskan Raperda harus dirombak lagi.

Lebih lanjut Arni mengungkapkan, hal tersebut patut disesalkan karena dalam penyusunan draft Raperda yang disampaikan ke Biro Hukum Pemerintah DIY, Pansus DPRD Kota Yogyakarta tidak memperhatikan masukan organisasi penyandang disabilitas.

“Melihat fakta seperti ini, kami mendesak Pansus DPRD Kota Yogyakarta segera melakukan perbaikan draft Raperda dengan memperhatikan masukan organisasi Penyandang Disabilitas dan sesuai prinsip penyusunan Perda,” ujar Arni.

Sementara itu, Ketua Forpi Kota Yogyakarta, Winarta akui kekecewaanya terhadap penolakan Biro Hukum Pemerintah DIY terhadap Raperda yang diajukan DPRD Kota Yogyakarta. Lanjutnya, Ia menduga, raperda yang diajukan sebatas mengcopy ulang peraturan sebelumnya.

“Norma-norma yang yang telah diatur dalam raperda yang ditolak tersebut sekitar 80 persen mengambil dari rumusan peraturan sebelumnya yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 2016,” pungkas Winarta.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : HERMAN