Full Day School, Kemenag DIY: Kami Tidak Bisa Melaksanakannya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Muhammad Lutfi Hamid. FOTO : NADHIR ATTAMIMI
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Muhammad Lutfi Hamid.
FOTO : NADHIR ATTAMIMI

tegas.co., YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY mengakui tidak bisa menerapkan kebijakan terhadap Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang ‘full day school’ atau sekolah lima hari. Hal tersebut dilontarkan oleh Kepala Kemenag DIY.

“Kalau untuk di Madrasah, kami tidak bisa melaksanakan ‘full day school’,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Muhammad Lutfi Hamid, saat ditemui usai menerima Satyalancana Karya Satya, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta pada Senin (14/8/2017).

Lutfi menjelaskan, jika kebijakan ‘full day school’ tersebut berorientasi untuk membangun karakter pihaknya mengakui telah memiliki orientasi kearah tersebut sebelum muncul kebijakan baru yang diterapkan oleh Kemendikbud.

“Kalau orientasinya pada aspek membangun karakter, alhamdulillah kurikulum untuk madrasah sudah include didalamanya dan sudah terformat sejak awal,” ujar Lutfi.

Selain pelajaran Qur’an Hadist, Akidah dan Sejarah dalam membangun karakter, kata Lutfi, penerapan kurikulum kewarganegaraan masih digunakan oleh pihaknya yang mana hampir disekolah umum sudah tidak menerapkannya.

“Dulu PMP sekarang PPKN, di Madrasah masih ada itu, saya berani sampaikan ini karena memang sudah terformat sejak awal seperti itu. Bahkan di Ponpes pun ada,” ungkap Lutfi.

Saat Presiden RI, Joko Widodo menegaskan bahwa tidak diwajibkan bagi sekolah-sekolah untuk menerapkan full day school, Lutfi pun mengakui sangat mendukungnya.

Selain itu, kata Lutfi, siswa didik di daerah pedesaan justru akan terasa sulit dan bisa menimbulka problem sosial jika mereka pulang kerumah dalam posisi waktu sudah sore hari.

“Walaupun hanya ada lima Madrasah dipedasaan tapi pemerintah harus tetap memperhatikan dan pertimbangan aspek tersebut,” tutup Lutfi.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : HERMAN