tegas.co, KOLAKA TIMUR – Aliansi Masyarakat Perduli Kolaka Timur (AMPKT) Dan Gerakan Rakyat Koltim Menggugat (GRKM) menggelar unjuk rasa di DPRD Kolaka Timur. Dua aksi yang disebut aksi 218 ini merupakan aksi yang pro terhadap pemerintah kolaka Timur dan yang Kontra. Kedua aksi unjuk rasa ini menyampaikan aspirasinya di DPRD Kolaka Timur, Senin (21/8).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh dua kelompok ini salaing menuding. Sebelumnya aksi yang dikoordinir Ridwan iskandar menyebutkan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemerintahan Tony Herbyansyah berjalan stagnan, karena itu perlu perhatian dan percepatan pembangunan.
Sementara aksi unjuk rasa yang dikoordinir Eritman Racmat mengaku, aksi yang disampaikan Ridwan Iskandar selaku Korlap aksi 218 ini harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atas tuntutan dalam surat pernyataan sikap mereka, bila tidak terbukti maka dari AMPKT akan menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik dengan menyebarkan fitnah serta memprovokasi masyarakat Kolaka Timur untuk turun aksi 218.
“Pernyataan mereka harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum artinya, mereka harus punya bukti-bukti atas pernyataan mereka. Kalau itu kemudian tidak bisa dibuktikan maka kami dari AMPKT akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang terkait sebagai sebuah fitnah pencemaran nama baik,” ujar Eritman saat menyampaikan orasinya.
Untuk itu, Eritman mendesak kepada Ridwan Iskandar dan rekan-rekannya untuk segera mengklarivikasi atas pernyataan sikapnya dengan membuktikan semua tuduhan-tuduhannya jika tidak terbukti.
“Aksi unjuk rasa yang dilakukan dengan pernyataan-erpnyataan yang disampaikan itu harus dipertanggun gjawabkan, karena kami dari AMPKT akan melakukan tuntutan balik,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) GRKM Ridwan Iskandar mengatakan, selama beberapa Tahun memimpin Koltim, Tony Herbiansyah telah melakukan berbagai penyimpangan, kesewenang-wenangan dan pelanggaran perundang-Undangan yang sangat serius, sehingga merugikan Daerah serta masyarakat secara umum di Koltim.
“Di antara beberapa poin yang telah kami sampaikan ke DPRD Koltim. Salah satu diantaranya, Tony Herbiansyah telah menciderai amanah dan tujuan pemekaran Daerah otonomi baru (DOB) dari kabupaten Induk Kolaka. Sebagaimana yang telah kami perjuangkan,” Ungkapnya.
Oleh karena itu, kami minta kepada DPRD Koltim untuk melakukan rapat pleno luar biasa, guna menyikapi aspirasi yang kami sampaikan dalam menentukan sikap terhadap Tony Herbiansyah yang telah melanggar undang-undang dan sumpah jabatan sebagai Bupati Koltim.
Selain itu, kami meminta kepada DPRD agar menyelamatkan Daerah ini dan jangan diam melihat persoalan dan permasalahan yang dihadapi rakyat Koltim, yang semakin hari semakin terpuruk
“Kami juga meminta pihak penegak hukum segera melakukan investigasi dan pengusutan dugaan terjadinya KKN. Diantaranya, adanya pekerjaan pembangunan empat buah box culvert di Kecamatan Ueesi tahun anggaran 2016, sebesar Rp 2 miliar lebih yang telah dinyatakan 100 persen, namun sebagaian diduga fiktif,” katanya.
JUSRAN
PUBLISHER : HERMAN