tegas.co, KENDARI, SULTRA – Oknum yang mencaplok logo Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) harus diproses hukum. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI, Muhammad Rifai Darus saat diwawancara di salah satu hotel di Kendari, Senin (21/8/2017).
Rifai menjelaskan, memang benar ada organisasi yang namanya mirip dengan KNPI, yaitu KNPI Pemuda Indonesia serta ada pula organisasi yang bernama DPP KNPI. Ketiga organisasi tersebut sama-sama berbadan hukum.
“Ketiga organisasi ini berbeda. Berbeda AD/ART, berbeda alamat kantornya di pusat, dan berbeda badan hukumnya,” jelas Rifai.
Lamjutnya, ketiga organisasi tersebut, selain memiliki nama yang hampir sama, logo masing-masing organisasi itu pun berbeda, walaupun hampir sama. Sehingga Kementrian kembali mengeluarkan hak paten logo dan merk yang ditujukan kepada Muhammad Rifai Darus sebagai Ketua Umum DPP KNPI.
“Jadi kalau ada organisasi yang menggunakan logo KNPI saya intruksikan kepada semua DPD provinsi dan kabupaten/kota, proses hukum,” tandasnya.
Ia juga mengintruksikan kepada Pemerintah Daerah Sultra untuk melakukan verifikasi mana organisasi yang benar dan tidak. Hak itu dilakukan dengan meminta keterangan badan hukum yang dimiliki oleh semua organisasi yang ada.
“Jangan kemudian masalah hukum diselesaikan secara politik dan mempolitisasi hukum. Ini tidak boleh,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPD I KNPI Sultra, Syahrul Beddu mengatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat internal dan mengkaji persoalan ini sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Struktur KNPI itu selesai, ketua umumnya Rifai Darus. Dan beliau sudah menyampaikan tidak ada karateker-karateker untuk DPD I KNPI Sultra,” jelas Syahrul.
LM FAISAL
PUBLISHER : HERMAN