tegas.co, MUNA, SULTRA – Polres Muna memberlakukan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Pemberlakuan tersebut dilaksanakan sejak tanggal 6 Maret 2017 setelah Polres Muna menerima surat pemberlakuan dari Mabes Polri. Adapun web SKCK online itu adalah website www.skckpolresmuna.com.
Pemberlakukan pelayanan SKCK secara online itu disampaikan Kasat Intelkam Polres Muna melalui Sat Intelkam Polres Muna, Bripka Sabarudin,S.sos,Selasa (22/8).
Menurutnya, pemberlakuan SKCK Online sesuai anjuran Kapolri.
“Setelah kami menerima perintah dari Mabes Polri, Polres Muna lansung memperlakukan pembuatan SKCK online. Bagi kami kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kami itu yang utama, sesuai visi misi Polri,” ujarnya kepada awak media ini di Mapolres Muna.
Dikatakan, visi dan misi Polres Muna dalam memberikan pelayanan itu adalah mewujudkan kepuasan masyarakat dengan pelayanan yang santun, cepat, tepat dan adil sesuai prosedur, yakni Pelayanan denga 3S, Senyum, Salam, Sapa, Ciptakan suasana nyaman diruang pelayanan dan ruang tunggu SKCK, Pelayanan Secara cepat dan tepat sesuai prosedur, Menerima saran/masukan dan segera menindak lanjuti.
“Dengan adanya website ini pelayanan Polres Muna diharapkan akan lebih baik lagi,” tutur
Ditambahkan, adapun biaya administrasi pengurusan SKCK sebesar Rp 30.ribu. Bioaya tersebut sesuai aturan pemerintah PP no 60 tahun 2016.
“Tidak ada biaya lain-lain. Stop pungli,” tandasnya.
ROS
PUBLISHER : HERMAN