tegas.co. KONSEL, SULTRA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) melakukan penindakan tegas terhadap penggemplang pajak retribusi reklame. Selasa, 22/82017.
Ditemui saat menertibkan papan reklame Kepala Badan BP2RD Kabupaten Konsel, Drs Sahrin Saudale, M.Si mengatakan, dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah di bidang pajak, salah satu cara yang dilakukan adalah penindakan tegas terhadap penunggak pajak, baik perorangan maupun badan usaha, karena pajak sangat berguna bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Tindakan tegas yang diambil adalah mengidentifikasi papan reklame yang belum melunasi pembayaran pajaknya. Setelah itu merobohkannya dengan bekerjasama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dimana sebelumnya, wajib pajak tersebut diberikan tiga kali teguran baik lisan maupun tertulis, sehingga setelah mendapatkan peringatan penagihan dan mereka tidak menghiraukannya, dengan terpaksa kami melakukan penindakan,” jelas Sahrin sapaan akrabnya.
Selain itu, lanjut dia, jika terdapat wajib pajak nakal pihaknya akan melakukan tindakan antisipatif lain. Dengan langkah awal, melakukan teguran, jika tidak diindahkan maka usahanya dipasangkan plakat belum membayar pajak dan mempublikasikan di media cetak dan elektronik. Ini dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan seterusnya.
Lebih jauh mantan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Konsel ini menjelaskan bahwa, jenis pajak yang masuk dalam penertiban diantaranya, pajak hotel dan hiburan, rumah kos, baliho iklan, mineral bukan logam dan batuan, parkir serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Hingga pertanggal 30 juli 2017 tercatat realisasi penerimaan pajak baru sekitar 44, 70 persen dengan nilai sebesar Rp 20.116.437.257 dari total target realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Konawe Selatan tahun 2017 sebesar 45.001.624.417. Adapun untuk realisasi penerimaan pajak yang dikelola sendiri oleh Badan BP2RD sekitar 66.50 persen dengan nilai penerimaan pajak sebesar Rp. 5.100.923.078 dari target Rp. 7.670.500.000 tahun 2017,” terangnya.
Sahrin menambahkan, untuk tahun 2018 Badan BP2RD menargetkan pendapatan pajak naik, dan diharapkan mampu memberikan kesejahteraan lebih besar kepada masyarakat Kabupaten Konsel.
“Secara umum kesadaran membayar pajak masyarakat Konsel masih rendah. Saya berharap kepada masyarakat wajib pajak untuk patuh membayar dan melaporkan SPT nya secara benar, agar terhindar dari sanksi. Tindakan perobohan papan reklame adalah upaya terakhir penagihan pajak, yang dilakukan oleh Badan BP2RD dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Konsel sebagai penegak Perda dengan pihak terkait,” tutupnya.
MAHIDIN
PUBLISHER : HERMAN