Korupsi, Adik Bupati Konawe Utara Ditahan

Korupsi, Adik Bupati Konawe Utara Ditahan
FOTO : ILUSTRASI KORUPTOR

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengeksekusi tiga orang koruptor, salah seorang diantaranya adik Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin.

Eksekusi tersebut dibenarkan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Tajuddin, SH. eksekusi dilakukan di Kejaksaan Negeri Kendari, satu orang pada Senin (21/8/2017) dan dua orang pada Kamis (24/8/2017).

Iklan PUPR

“Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan kasasi. ini merupakan splitan, kasus yang melibatkan tersangka, Aswad Sulaiman selaku bupati pada saat itu yang merugikan negera sekitar Rp.2,3 Millyar,”terang Tajuddin kepada wartawan tegas.co, Jumat (25/8/2017).

Adik Mantan Bupati Konawe Utara Juga Dieksekusi

Selain adik Bupati Konawe Utara, Ruksamin, adik mantan Bupati daerah itu, Aswad Sulaiman juga dieksekusi dan seorang lainnya. Ketiganya langsung digelandang ke rumah tahan Klas II A Kendari.

“Ketiganya dituntut 7 tahun penjara, hakim memutuskan terdakwa melanggar pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,”ujar mantan Humas Kejati Sultra ini.

Sementara tersangka Aswad Sulaiman masih menunggu putusan pengadilan kasasi, apakah akan dieksekusi.

Kasus korupsi ini berawal dari proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara yang dianggarkan sebesar Rp15,8 miliar. dibagi dalam tiga tahap pada 2008-2010. Tahap pertama pada 2008 sebesar Rp7,3 miliar lebih.

Pada 2009 kembali dianggarkan sebesar Rp 2,4 miliar lebih. Sedangkan pada tahap ketiga dianggarkan sebesar Rp 5,9 miliar lebih.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan mendapat persetujuan dari Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman pada saat itu. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra telah menahan 10 orang tersangka.

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendapati kelebihan pembayaran dan menyalahi kontrak kerja, sehingga merugikan negara sekitar Rp2,3 miliar.

PUBLISHER : MAS’UD