Dua warga Unaaha Diciduk Jajaran Polsek Mowewe

Dua pelaku Curanmor (diborgol) di tangkap jajaran Polsek Mowewe. FOTO ; ASDAR LANTORO
Dua pelaku Curanmor (diborgol) di tangkap jajaran Polsek Mowewe.
FOTO ; ASDAR LANTORO

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Aparat Kepolisian Sektor Mowewe, Polres Kolaka, berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polsek Mowewe, Jumat (25/8).

Dua pelaku Curanmor yang dibekuk Polisi ini merupakan kakak beradik dan ditangkap sesaat setelah mencuri motor milik warga kelurahan Woitombo, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur. Kedua pelaku ini juga sudah ditarget operasi karena aksi spesialis curanmor ini sangat mereseahkan warga.

Iklan Pemkot Baubau

Kedua pelaku kaka beradik yang diciduk Polisi itu masing-masing Lukman dan Supardi, keduanya merupakan warga Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Keduanya tidak bisa berkutik saat diamanakan di Polsek Mowewe, setelah kasus pencurian sepeda motor, pada hari Jumat dini hari 25 Agustus 2017, sekitar jam 03.00 Wita.

Penangkapan kedua tersangka bermula, saat pelaku yang mengendarai masing – masing sepeda motor, ditahan oleh anggota Polsek Mowewe yang sedang berjaga, saat melintas di simpang tiga Kecamatan Mowewe.

Setelah diintrogasi oleh Polisi, dua tersangka mengaku, jika motor vega R berwarna biru, dengan Nomor Polisi DT 3516 EB yang dikendaraai oleh Lukman, merupakan motor hasil curian, di Kelurahan Woitombo. Kecamatan Mowewe.

Kapolsek Mowewe Iptu Muhammad Jafar membenarkan adanya penangkapan dua pelaku Curanmor di wlayah hukumnya. Penangkapan kedua pelaku yang merupakan residivis, memang sudah lama menjadi incaran oleh Polisi. Sebab atas aksi spesialis curanmor ini di wilayah hukum Polsek Mowewe semakin marak, sehingga sangat meresahkan warga.

“Tersangka dalam menjalankan aksinya, menggunakan kunci letter T, dengan mengincar kendaraan yang terparkir di luar rumah,” ujarnya kepada awak media ini, Jum,at (25/8).

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Mowewe, berikut dua unit sepeda motor miliki pelaku dan korban.

“selain itu Kunci letter T yang digunakan pelaku menjalankan aksinya, ikut diamankan. Kedua pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas perwira dua balak di pundak itu.

ASDAR LANTORO

PUBLISHER : HERMAN