tegas.co, BANTAENG, SULSEL – Sebanyak 35 orang di lingkup Pengadilan Negeri Bantaeng dilakukan pemeriksaan urine dalam rangka pemeriksaan penggunaan Narkoba, Jum,at (25/8).
Pemeriksaan urine kepada seluruh pegawai dan staf di PN Bantaeng itu disampaikan langsung Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Ruslan.
Ts urine bagi seluruh pegawai dan staf di PN itu berdasarkan surat perintah dari Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Badan Peradilan Umum.No. 688/DJU/KP.05.1/7/2017 untuk segera melaksanakan pemeriksaan narkoba bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional di masing-masing Kabupaten kota di Indonesia.
“Dalam surat perintah tersebut diharapkan kepada ketua pengadilan untuk mengkoordinir seluruh warga pengadilan untuk melakukan pemeriksaan narkoba dan hasil pemeriksaan tersebut agar segera dilaporkan kepada direktur jenderal badan peradilan umum Mahkama Agung RI maksimal akhir tahun 2017,” ujarnya kepada awak media ini saat ditemui di Pengadilan Negeri Bantaeng
Ruslan mengatakan, berdasarkan perintah tersebut dirinya mewajibkan untuk melakukan tes urine. Dalam pemeriksaan urine itu ada sekitar 35 orang di lingkup PN Bantaeng sudah melakukan tes urin yang dilaksanakan oleh BNK yang diketuai Wakil Bupati Bantaeng Muh. Yasin.
“Alhamdulillah dari pemerisaan urine tersebut disebutkan tidak ada yang dinyatakan fositip pernah atau sementara menggunakan atau mengkonsumsi Narkoba,” katanya.
Orang nomor satu di PN Bantaeng ini juga menambahkan, Semoga kegiatan ini dapat membantu Pemerintah dalam memerangi narkoba sebab kasus yang paling dominan ditangani adalah kasus narkoba dibandingkan dengan kasus kasus lain.
“Pemeriksaan narkoba kepada seluruh pegawai dilingkup pengadilan ini baru pertama kalinya dilakukan di Kabupaten Bantaeng. Dan ini akan dilakukan di setiap saat dalam rangka membebaskan pegawai tidak terlibat akan Narkoba,” tandasnya.
SYAMSUDDIN
PUBLISHER : HERMAN