tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Anggota Intel Korem 143 Halu Oleo (HO) dan Intel Kodim 1412 Kolaka, berhasil menangkap empat tersangka pengedar ribuan pil somadril dan tramadol yang masuk daftar g. Ke empat tersangka mengaku terpaksa mengedarkan obat g tersebut di tempat – tempat hiburan malam di Kolaka, karena himpitan ekonomi.
Empat tersangka pengedar obat g, Andi Citra, Novitasari, Rian dan Sukma, ditangkap oleh anggota Intel korem 143 HO dan intel Kodim 1412 Kolaka, Minggu (27/8) sekitar pukul 06.00 pagi.
Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kost tersangka, aparat berhasil menemukan 738 pil tramadol dan 369 pil somadril. Selain itu ada uang tunai sebanyak Rp 1.170.000 ribu dari hasil penjualan barang terlarang tersebut.
Penangkapan keempat tersangka bermula dari adanya laporan dari masyarakat,
sehingga anggota Intel Korem dan Kodim 1412 Kolaka, melakukan pengintaian selama 10 jam di rumah kost tersangka dan ditempat hiburan malam.
“Dalam aksinya, mereka memiliki tugas masing – masing, Andi Citra dan Novitasari bertugas mendatangkan barang tersebut dari Kota Kendari, sementara Rian dan Sukma bertugas sebagai kurir,” ujar Dandim Kolaka Letkol Inf Seniman Zega kepada awak media ini.
Menurut perwira dua bunga melati dipundak mengaku, penangkapan ke empat tersangka tersebut dilakukan di dalam taksi saat hendak mengantarkan pesanan pelanggannya.
“Dari pengakuan tersangka atas nama Andi Citra bahwa obat terlarang tersebut sengaja mendatangkan obat g tersebut dari Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk dijual di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kolaka,” akunya.
Ditambahkan, dari keterangan ke empat pelaku bahwa menjual obat jenis G ini dilakukan karena himpitan ekonomi, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – harinya.
“Kini empat tersangka itu diserahkan ke Satres Narkoba Polres Kolaka untuk dilakukan penindakan selanjutnya,” tandasnya.
ASDAR LANTORO
PUBLISHER : HERMAN