Kali Kedua, Cabuli Anak Kandung Sendiri, Ayah Bejat ini di Penjara Lagi

Kali Kedua, Cabuli Anak Kandung Sendiri, Ayah Bejat ini di Penjara Lagi
HS ayah bejat kali kedua cabuli anak kandungnya sendiri FOTO : MULIYADI ABDILLAH

tegas.co., TARAKAN, KALTARA – Jeruji besi nampaknya tidak membuat jera HS (49) untuk kembali berbuat cabul ke dua kalinya terhadap anak kandungnya sendiri.

HS yang pernah ditahan pada tahun 2011 lalu, akibat kasus pencabulan dan di vonis 10 tahun penjara namun bebas setelah menjalani masa tahan selama 7 tahun, karena dinilai telah berkelakuan baik.

Iklan Pemkot Baubau

Entah apa yang ada dipikiran HS (49) kini berulah lagi. Ia kembali mencabuli anak kandungnya sendiri AU (7) dengan memasukkan jarinya ke dalam alat vital anaknya.

Peristiwa bejat sang ayah dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah. bermula pada Selasa (22/08) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu pelaku mendatangi rumah anaknya yang terletak di daerah Kelurahan Sebengkok RT 13, Kecamatan Tarakan Tengah.

Pelaku HS kemudian mendapati AU sedang bermain bersama dua kakaknya yang lain.“Pelaku melakukan aksinya ketika  si AU hendak meminta uang saku. Saat si AU digendong  kemudian pelaku memasukkan jarinya di kemaluan AU  sebelum memberi uang 20 ribu rupiah,”cetus HS dihadapan petugas penyidik Polres Tarakan.

Tidak lama berselang, ketika HS sudah pergi, kemudian ibu korban yang tak lain adalah mantan istrinya HS datang dan melihat ketiga anaknya sedang menangis, dan ketiganya akhirnya mencerikatakan perihal tersebut.

Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subag Humas Polres Tarakan, Ipda Denny Mardiyanto kepada media, pada Rabu sore (30/08/2017) menjelaskan, akibat kejadian itu Ibu korban  tak terima anaknya dicabuli, pada malam itu juga ibu korban langsung melaporkan ke ketua RT, Keesokan harinya, Rabu (23/08) Ketua RT melaporkan ke Polres Tarakan.

“Dan ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras langsung menjemput pelaku di rumah kontrakannya, di Kelurahan Kampung satu skip, Tarakan Tenga,”jelas Denny Mardiyanto.

Akibat perbuatanya kini HS harus kembali merasakan dinginya penjara. HS pun dikenakakan  Pasal 82 ayat 1 junto 76e no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI no 23 tahun 2008 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”ungkapnya.

“Dan akibat perbuatan HS yang bebas pada bulan Juni lalu ini tentu saja membuat trauma para anak-anaknya khususnya korban, telebih anak pertama yang pernah HS cabuli juga kini masih trauma bila melihat bapaknya atau HS,” ujar Denny.

MULYA ABDILAH

PUBLISER : MAS’UD