tegas.co., TARAKAN, KALTARA – Entah apakah hasil melaut sebagi nelayan selama ini kurang, sehingga membuat SF (39) yang selama ini berprofesi sebagi nelayan di kota Tarakan,Kalimantan Utara (Kaltara), memilih berdagang narkoba jenis sabu. SF pun kini harus mendekam dalam sel Polres Tarakan.
Penangkapan SF dilakukan pada, Rabu (30/8/2017) Pukul 22.30 Wita di kediamannya, di Jalan Yos Sudarso RT 1 Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, berawal dari informasi warga yang resah bahwa di rumah SF sering dijadikan wadah transaksi sekaligus pesta narkotika.
Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone Supit, Melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardiyanto, kepada media, Kamis siang (31/08/2017) lalu menjelaskan, Atas laporan tersebut kemudian personil Unit Satreskoba Polres Tarakan langsung melakukan pengintaian.
Dan dengan disaksikan ketua RT setempat, dilakukan pengerebekan, hasilnya ditemukan 10 Bungkus sabu-sabu yang disimpan belakang kantong celana SF, tepatnya dikantong sebelah kanan belakang.
Sabu yang dibungkus menggunakan pembukus pelastik kecil sebanyak 10 bungkus dengan berat totalnya kurang lebih 4,54 gram.
Selanjutnya SF dan barang bukti yang ada kaitannya dgn TP Narkotika diamankan ke mako Polres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti Diamankan
10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan shabu-shabu dengan berat sekitar 4,54 gram, 2 (dua) bungkus plastik bekas pembungkus shabu, 2 (dua) buah dompet kain warna hijau, 1 (satu) buah HP nokia warna biru, Uang tunai Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
“SF kini terancam hukuman dengan pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 1 subsidair 112 ayat 2 UU RRI no 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal di atas 15 tahun penjara,”ujar Denny.
MULYA ABDILAH
PUBLISHER : MAS’UD