Dua Pelaku pemerkosa Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Dua tersangka pemerkosa dibawah umur yang diringkus jajaran Polres Bantaeng. FOTO : SYAMSUDDIN
Dua tersangka pemerkosa dibawah umur yang diringkus jajaran Polres Bantaeng.
FOTO : SYAMSUDDIN

tegas.co, BANTAENG, SULSEL –  Tim Tindak TegasTerukur Terpercaya Profesional (T4P) Polres Bantaeng berhasil menciduk dua pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur di Kampung Panramputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.

Tim (T4P) yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng,  AKP Andi Rahmat dan diback up Tim Resmob Polda Sulsel Berhasil meringkus dua masing-masing RD (22) dan AN (20). Tertangkapnya dua pelaku ini sudah menambah hasil tangkapan yang juga sebelumnya ada dua pelaku, sehingga saat ini tinggal empat pelaku lagi yang masih dalam pengejaran dari delapan pelaku pemerkosa.

Pelaku yang diamankan (T4P)  Polres Bantaeng yakni inisial RD (22) dan AN (20) diamankan dari dua tempat yang berbeda kabupaten,  RD diringkus jalan Lapas Bollangi, Desa Ta’bu Salaiya, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa sedangkan AN diringkus kampung Paropoa Desa Bontomasila Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan berhasil setelah menggorek keterangan dari EA (17) dan IH (17) sehingga kedua orang tersebut berhasil ditangkap dari enam DPO.  Sehingga sisa empat DPO pelaku pemerkosaan.

Kapolres Bantaeng AKBP. Adip Rojikan membenarkan, keberhasilan tim T4P Polres Bantaeng yang berhasil meringkus 2 tersangka pemerkosaan terhadap perempuan inisial AD.

“Benar kami sudah mengamankan dua orang pelaku pemerkosa terhadap AD yang sebelumnya kami amankan EA dan HI dari jumlah 8 pelaku yang memperkosa AD, sehingga sudah empat orang pelaku yang kami amankan di Polres,” ujarnya kepada awak media di mapolres bantaeng, Selasa (5/9).

Perwira dua bunga melatih dipundak itu berharap, empat pelaku lainnya segera menyerahkan diri agar segera dip roses hukum bersama empaty pelaku lainnya.

“Kami juga berharap kerja sama masyarakat serta keluarga pelaku atau pun saudara yang masih DPO agar segera menyerahkan diri kepada Polres Bantaeng, Apabila tidak Kooperatif maka tim (T4P) Polres Bantaeng akan melakukan tindakan  tegas kepada mereka,” tandasnya.

SYAMSUDDIN

PUBLISHER : HERMAN