Ratusan Massa Datangi Kantor Adira

Ratusan Massa Datangi Kantor Adira Bantaeng
Ratusan Massa Datangi Kantor Adira Bantaeng FOTO : SYAMSUDDIN

tegas.co., BANTAENG SULSEL. Ratusan Warga Desa Limamanai Utara, Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi kantor Adira Cabang Bantaeng, Kamis (7/9/2017). Kedatangan ratusan warga tersebut untuk memperjelas tindakan Kolektor Adira yang melakukan penarikan kendaraan roda dua jenis Yamaha Vixion, milik salah seorang dari ratusan massa tersebut.

Menurut salah seorang warga yang mendatangi kantor Adira Bantaeng mengataka, Pada tahun 2015 yang lalu, BPKB motor Yamaha Vixion miliknya telah dicuri oleh seseorang,”Kami sudah laporkan pencurian BPKB motor tersebut ke polsek Kelara Jeneponto pada tahun itu juga,”Ungkap yang mengaku pemilik motor yang ditarik itu.

Iklan Pemkot Baubau

Namun pemilik motor merasa kaget, ketika motor miliknya ditarik dan dibawa ke kantor Adira Bantaeng. “Ternyata BPKB motor telah digadaikan oleh seseorang yang bernama safri yang sudah menunggak beberapa bulan sehingga ditarik,”katanya mengulang.

Akibatnya, warga yang mengaku pemilik motor itu, setelah sepekan motor ditarik mendatangi kantor Adira Bantaeng bersama sekitar 100 massa,”Mereka bertujuan untuk mengambil motor miliknya dan menjelaskan ke pihak Adira bahwa BPKB yang digadaikan oleh Safri merupakan hal yang sudah dilaporkan sejak tahun 2015 lalu di Polsek Kelara Jeneponto karena dicuri,”Tambahnya.

Sementara itu, pimpinan marketing Adira, Lukman membenarkan, BPKB motor Yamaha Vixion itu telah digadaikan oleh seseorang yang bernama Safri pada bulan Agustus 2016 yang lalu sebesar sembilan juta empat ratus ribu rupiah, tapi sudah jatuh tempo sehingga motor tersebut telah ditarik.

“Saat itu, seseorang yang bernama safri datang membawa motor lengkap dengan surat-surat (BPKB dan STNK) kemudian motor tersebut telah dicek fisik oleh pihak kami dan motor dinyatakan kendaraan yang sah dan lengkap sehingga layak untuk diterima diperusahaan Adira untuk digadaikan,”Ungkapnya kepada media.

Lukman menambahkan, pihaknya tidak pernah menerima atau melayani nasabah apabila kendaraan itu dianggap tidak lengkap.

Saat ini, kendaraan roda lanjut Lukman, telah menyerahkan ke Mapolres Bantaeng untuk dijadikan dasar pengembangan kasus, “Selebihnya biar hukum yang bicara,”. Tutup Lukman.

SYAMSUDDIN

PUBLISHER : MAS’UD