tegas.co, BANTAENG, SULSEL – Manajemen perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupeten Bantaeng, sejak bulan Agustus Tahun 2017 telah memberlakukan penyesuain tarifasar air kepada semua pelanggan PDAM.
Direktur PDAM Bantaeng Andi Sarifuddin Magau mengatakan, untuk penyesuaian tarif PDAM mulai berlaku pada bulan Agustus untuk pembayaran dilakukan bulan September.
“Tarif dasar air sebelumnya Rp. 1.400 perkubik telah disesuaikan menjadi Rp.2.500 perkubik dan berlaku bulan agustus untuk pembayaran September,” ujarnya kepada awak media ini, Kamis (7/9).
Andi Sarifuddi Magau mengaku, kenaikan tarif tersebut telah disepakati oleh beberapa pihak saat konsultasi publik beberapa wakltu yang lalu dengan menghadirkan DPRD Bantaeng, Forum pemerhati PDAM, Muspida, Camat, LSM serta Masyarakat.
“Untuk kenaikan Tarif PDAM tersebut menurutnya itu adalah tarif yang paling yang paling terendah dari tarif PDAM Kabupaten tetangga seperti Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Bulukumba yang mencapai Rp. 3.000 perkubik,” akunya.
Ditambahkan, kenaikan tariff dasar air PDAM ini baru kali ini dinaikkan setelah 10 tahun ini.
“Itupun kenaikan ini akan digunakan untuk perbaikan layanan ke masyarakat seperti pembenahan jaringan,” tandasnya.
SYAMSUDDIN
PUBLISHER : HERMAN