tegas.co, TARAKAN, KALTARA – Diduga membawa bibit tanaman tanpa ijin, pada selsa sore lalu (5/09) sekitar pukul 16.00 wita, Salah satu penumpang kapal Indomaya asal Tawau Malaysia yang tiba di Pelabuhan Malundung, berinisial JL harus berususan dengan petugas.
Pasalnya barang bawaan penumpang JL yang terdeteksi oleh mesin X-ray milik Bea Cukai dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas Bea Cukai diketahui bungkusan plastik tersebut adalah benih seledri sebanyak 2 bungkus seberat 50 gram (total 500 gram). Oleh petugas Bea Cukai, pemilik beserta benih seledri tersebut diarahkan ke petugas karantina yang saat itu sedang melaksanakan pengawasan lalu lintas media pembawa dari Tawau -Malaysia.
Humas Balai Karantina Pertanian kelas II Tarakan Ifa Maulidah Hasanah mengatakan, dari pemeriksaan lebih lanjut, Petugas karantina menanyakan dokumen karantina terkait benih seledri tersebut. Alhasil pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan karantina dan petugas pun menahan barang tersebut. Petugas karantina menerbitkan KT-8 (surat penahanan) dan diberikan kepada pemilik.
“Alasan dilakukan penahanan karena media pembawa tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan (Phytosanitary certificate) dari negara asal dan tidak dilengkapi dengan surat ijin pemasukan dari Menteri pertanian RI,” ujarnya kepada awak media ini, Jum,at (8/9).
Selanjutnya oleh petugas karantina benih seledri tersebut berada diruang penahanan Kantor Karantina Tarakan dan kepada pemilik diberi tenggang waktu 14 hari untuk dapat melengkapi dokumen karantina apabila pemilik menginginkan bibit tersebut dapat diambil kembali.
MULYA ABDILAH
PUBLISHER : HERMAN