tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Keluarga korban Rini (17) yang tenggelam di pelabuhan Tempat pelelangan ikan (TPI) Kelurahan Dawi – Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman mati kepada pelaku yang telah menyebabkan Rini meninggal.
Hal itu ditegaskan oleh Kaharuddin yang merupakan kakek dari korban (rini-red) kepada awak media ini usai menggelar tahlilan di rumah duka di jalan veteran, Kelurahan Dawi – Dawi, Kecamatan Pomalaa, Rabu (13/9)
“Kami minta kedua pelaku dihukum seberat-beratnya yakni hukuman mati, Jika tidak keluraga korban mengancam akan bertindak anarkis, jika dalam pengadilan tidak bisa memvonis hukuman mati atau seumur hidup, terhadap kedua pelaku,” ujarnya.
Dari pantauan media ini suasana duka masih menyelimuti rumah korban bahkan, kedua orang tua korban Udin dan Muli, terus meneteskan air mata, jika mengingat anak pertamanya yang duduk di bangku kelas XI SMA tenggelam saat menghindari percobaan pemerkosaan oleh dua orang pelaku, karena diancam menggunakan parang.
Meski dua orang pelaku, masing – masing bernama Reski alias Ikky serta Jumardi telah ditangkap Polisi pada hari Senin Sore 10 september 2017, namun pihak keluarga berharap agar penegak hukum dapat memberikan efek jera terhadap pelaku, dengan hukuman yang seberat –beratnya.
“Kami juga berterima kasih kepada aparat Kepolisian Resort Kolaka yang telah menangkap pelaku di Pulau Maniang, perairan teluk Bone, dalam jangka waktu 2 x 24 jam,” ungkap Udin.
ASDAR LANTORO
PUBLISHER : HERMAN