Pemkab Jepara Gelar Forum Konsultasi Publik KLHS

 Bupati-Ahmad Marzuki saat memberikan sambutan dan membuka FKP-KLHS. FOTO : DSW

Bupati jepara Ahmad Marzuki saat memberikan sambutan dan membuka FKP-KLHS.
FOTO : DSW

tegas.co, JEPARA, JATENG –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara gelar forum konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS), Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. di Pendapa Kabupaten, Kamis, (14/8/2017).

Acara tersebut di buka secara langsung oleh Bupati Ahmad Marzuqi, SE dan dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH, Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Jepara, Pimpinan Instansi Vertikal, Kelompok Kerja (Pokja) Pengendali Lingkungan KLHS Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Akademisi, Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan fasilitator pendamping penyusunan KLHS dari UKSW Ir. Royke R. Siahainenia. M.Si.

Kepala Bappeda Edy Sujatmiko, dalam laporan penyelenggara menyampaikan, terdapat beberapa proses yang harus dilalui dalam penyusunan KLHS RPJMD yaitu, pengintegrasian rekomendasi dalam KLHS RPJMD ke dalam kebijakan, rencana, program RPJMD Tahun 2017-2022, penjaminan Mutu KLHS, dan Validasi KLHS. “Semua proses tersebut berjalan beriringan dengan proses penyusunan RPJMD Tahun 2017-2022. Sehingga diharapkan KLHS RPJMD Tahun 2017-2022 dapat selesai sebelum 22 Nopember 2017 (6 bulan setelah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati),” ujarnya.

Lebih lanjut, ungkap Edy bahwa tujuan pelaksanaan forum konsultasi publik adalah, menjaring dan menghimpun masukan serta harapan para masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan terkait dengan kebijakan rencana program dalam rancangan awal RPJMD Kabupaten Jepara Tahun 2017 – 2022.

Selanjutnya dalam sambutan BupatiAhmad Marzuqi menyampaikan, terintegrasinya KLHS dalam dokumen RPJMD itu hal yang sangat penting. Agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan dapat untuk diminimalisir. Sehingga dapat dikatakan bahwa KLHS, merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan yang berkelanjutan.

Untuk itu, ia mengatakan melalui forum konsultasi publik ini, pihaknya mengharap masukan dan saran positif dan konstruktif dari peserta forum konsultasi publik. “Sehingga nanti akan dapat kita sepakati komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan atau alternatif KLHS, untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam rancangan awal RPJMD,” kata Bupati Jepara.

Ditambahkannya pula, Mengingat pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai upaya dalam menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan pembangunan kualitas hidup manusia.

Ada empat hal yang disampaikan Bupati sebagai acuan atas saran dan masukan, antara lain diantaranya, pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan harus benar-benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan dampak dan resiko lingkungan hidup, Kinerja layanan/jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, serta tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

DSW

PUBLISHER : HERMAN