BBN Kendari Tetapkan kendari Darurat Narkoba dan Obat Terlarang

kepala BNN Kota kendari Dra. Hj. Murniati. FOTO : FEBRI
Kepala BNN Kota kendari Dra. Hj. Murniati.
FOTO : FEBRI

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Banyaknya jatuh korban akibat mengkonsumsi obat terlarang, membuat Badan Narkotikan Nasional (BNN) Kota Kendari menetapakan kota kendari darurat Narkoba dan obat terlarang. Penyalagunaan Obat terlarang tersebut menyebabkan tiga korban meninggal dunia dan 69 korban lainnya di rawah di sejumlah rumah sakit di Ibukota provinsi Sulawesi Tenggara ini.

Kasus yang menewaskan tiga korban dan puluhan lainnya mendapat perawatan, BNN Kota kendari menyebutkan bahwa kasus tersebut bukan karena narkoba, tetapi ini dikarenakan penyalagunaan obat terlarang.

“Tertkait kasus yang telah menewaskan tiga korban dan puluhan lainnya di rawat di rumah sakit pasca menkonsumsi obat terlarang jenis Pil PCC, BNN menetapkan kota kendari Darurat Narkoba , dan kasus yang menimpa puluhan pelajar tersebut dikategorikan kejadian luar biasa (KLB),” ujar kepala BNN kendari Dra Hj. Murniati kepada awak media ini di kantor BNN Kendari, Jum,at , (15/9).

Perempuan berhijab ini mengaku, kasus yang terjadi di Kota Kendari sejak tiga hari belakangan ini di akibatkan oleh penyalah gunaan obat-obatan dengan dosis tinggi dan terlarang yang di gunakan tidak sesuai dengan peruntukanya dan bukan karena efek dari flaka atau narkoba.

“Saat ini berdasarkan laporan yang masuk di BNN Kota kendari, jumlah korban yang masih di rawat di sejumlah rumah sakit di Kendari sudah mencapai 69 orang dan umumnya adalah pelajar. Untuk korban meninggal yang sudah tercatat sebanyak tiga orang,” tandasnya.

FEBRI

PUBLISHER : HERMAN