Gaji Naik Hingga 30 Juta perbulan,Kinerja DPRD Mubar Di Pertanyakan

Gaji Naik Hingga 30 Juta perbulan,Kinerja DPRD Mubar Di Pertanyakan
Gaji Naik Hingga 30 Juta perbulan,Kinerja DPRD Mubar Di Pertanyakan FOTO I N T : ILUSTRASI

tegas.co., MUBAR, SULTRA – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017  memberikan angin segar bagi anggota DPRD khususnya di kabupaten  Muna Barat (Mubar), pasalnya gaji Para wakil Rakyat tersebut naik Hingga Rp.30 Juta perbulan dan unsur pimpinan capai Rp35 Juta. Belum lagi biaya untuk perjalanan dalam setahun yang sudah diberlakukan saat ini mencapai Rp 500 juta per orang.

Besarnya anggaran yang dikucurkan di DPRD Mendapat perhatian khusus dari masyarakat setempat, karena perbandingan antara pendapatan dan kualitas kinerja yang dilakukan selama ini tidak seimbang hal ini karena lebih banyak gaji dan biaya perjalanan ketimbang hasil kerja dewan dalam setahun itu.

“Kita bisa ketahui selama beberapa tahun terakhir ini di Mubar, sudah berapa peraturan daerah (Perda) hak inisiatif DPRD yang dibahas dan disetujui. Kemudian, bagaimana bentuk dan hasil perjalanan mereka. Saya kira tidak pernah anggota dewan kita melahirkan perda hak inisiatif, atau menunjukan hasil perjalanan dinas mereka kepada masyarakat”,ungkap salah seorang aktivis Mubar, Muh.Ali.

Ali Juga menuding, ketika DPRD keluar daerah dengan menggunakan keuangan negara yang dihasilkan hanya cerita manis.

“Sering saya di DPRD, yang sering saya dengar mereka hanya cerita pengalaman ketika berada diluar daerah. Tidak pernah membahas hal-hal yang menguntungkan daerah dan masyarakat”,katanya.

Selain itu, alat kelengkapan dewan tidak pernah jelas. Kemudian, kantor yang mereka tempati acap kali ditinggal kosong. Lebih banyak keluar daerah menghabiskan anggaran, ketimbang berkantor.

“Selama beberapa tahun ini mereka saya perhatikan lebih banyak tidak berkantor. Mereka datang itu hanya pada saat proses pencairan dana seperti gaji dan biaya SPPD, kemudian jangan hanya pada waktu-waktu tertentu saja hadir di kantor. DPRD itu lembaga terhormat, jadi dibuat secara terhormat juga,”terangnya.

Sementara itu Sekda Mubar, L. M. Husein Tali menjelaskan, peningkatan tunjangan bagi anggota dewan tersebut sudah menjadi perintah undang-undang. Jadi tidak ada alasan untuk tidak diberikan hak-hak bagi para legislator itu.

“Sekarang PP itu sudah ditindaklanjuti menjadi Perda, tinggal yang dibutuhkan peraturan bupati (Perbup) agar legal formal. Kalau sudah konek semua dan sudah ada perbupnya, maka besaran keuangan bagi anggota dewan itu langsung ditetapkan”,pungkasnya

R O S

PUBLISHER : MAS’UD