tegas.co, MUNA, SULTRA – Meninggalnya bayi dari pasangan Unyil dan Reni warga Desa Wabahara, Kecamatan Duruka di Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Muna beberapa waktu lalu mendapat perhatian dari masyarakat, agar pemerintah untuk bertanggungjawab, khususnya dari pihak rumah sakit. Selain itu Polres tetap diminta untuk mengusut tuntas kematian bayi yang diduga karena kelalaian petugas RSUD.
Pertangungjawaban pemerintah itu seperti dituangkan dalam Undang-undang Perumasakitan di pasal 3 huruf (d) menyatakan pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan memberikan kepastian hukum pada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit dan Rumah sakit.
“Saya kira di Undang-undang ini cukup jelas, pemerintah harus bertanggungjawab atas kematian bayi dari pasangan Unyil dan reni ini,” ungkap La oa Ode Abdul Muis yang merupakan salah seorang Tokoh Pemuda Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Kabupten Muna kepada tegas.co, Minggu (18/9).
Menurutnya, dalam pasal ini jelas tanggung jawab hukum secarah penuh berada ditangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati.
“Bupati yang telah mengetahui masyarakatnya meninggal di RSUD karena tak ditangani tepat waktu oleh pihak Rumah sakit, sebaiknya untuk memberikan sanksi kepada aparat di rumah sakit plat merah tersebut,” katanya.
Abdul Muis berharap, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Muna untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak rumah sakit agar tidak ada lagi korban selanjutnya. Pasien tidak ditangani tepat waktu tidak terulang lagi. Rumah Sakit tidak memprioritaskan uang, tapi pelayanan juga diutamakan.
“Masyarakat juga berharap agar kepolisian segera merelease atau menyampaikan ke publik terkait penanganan kasus kematian bayi di RSUD berdasarkan laporan pasatri dari Desa Wabahara ini,” harapnya.
ROS
PUBLISHER : HERMAN