Mendapat “Warning” Dari Polda, Polres Kebut Penuntasan Kasus OTT Di Diknas Konsel

Mendapat "Warning" Dari Polda, Polres Kebut Penuntasan Kasus OTT Di Diknas Konsel
Kasat Reskrim Polres Konsel AKP I Ketut Arya Wijanarka, SH SIK FOTO : MAHIDIN

tegas.co,. KONSEL, SULTRA – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) mendapat “Warning” dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menuntaskan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Konsel.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Arya Wijanarka, SH. SIK. Jumat, 22/9/2017.

“Kami telah diperintahkan oleh Polda Sultra untuk segera melengkapi, serta merampungkan berkas perkara OTT Pungli di Dinas PK Konsel tersebut untuk secepatnya diajukan ke Kejaksaan Negeri Konsel,” ungkap perwira tiga balak dipundaknya itu.

Mantan Kapolsek Baruga Kota Kendari ini mengaku diberi kesempatan hingga akhir bulan September untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan. ” Mudah-mudahan bulan ini kita sudah selesaikan, karena saya juga dapat target dari Polda akhir bulan ini kasus tersebut harus selesai,” jelas I Ketut Arya Wijanarka.

Sejauh ini, sambung dia, pihaknya telah memerintahkan anggotanya yang menangani kasus tersebut untuk fokus terhadap penyelesaian kasus ini. Periksa semua berkas apa kendalanya untuk segera diselesaikan. Sejauh ini, kata dia, dalam kasus ini pihaknya masih terkendala pada saksi ahli.

“Berkas kasus ini belum rampung akibat kami kesulitan untuk mencocokan subtansi unsur pidana yang di ancamkan kepada para tersangka dengan perbuatan yang mereka lakukan,” terangnya.

Selain itu, tambah dia, pihaknya juga sedang mengkaji untuk melakukan penambahan penjeratan. Yaitu pasal 12 Undang-Undang tindak pidana korupsi terhadap para tersangka.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat pada 27 Februari 2017 lalu saat Satuan Saber Pungli Polres Konsel melakukan OTT di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Konsel.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan pengurusan berkas pengusulan pencairan dana sertifikasi guru se Kabupaten Konsel. Berupa uang tunai senilai Rp. 51.320.000, dokumen pengurusan berkas sertifikasi guru Pada tingkat TK, SD, SMP, dan SD SMP Satu Atap (Satap) dan menetapkan enam orang staf pegawai dinas pendidikan setempat sebagai tersangka. Masing-masing berinisial S, H, H, H, P dan SS.

Para tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 250 juta.

M A H I D I N

PUBLISHER : MAS’UD