tegas.co. LANGSA, ACEH – Kasus dugaan pencabulan yang menimpa Bunga bocoh (9) warga Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa, saat ini sedang di kebut Penyidik Polres setempat setelah ramai viral di media.
Terkendala Saksi
Kapolres Langsa AKBP. Setya Yudha Prakasa,SIK kepada wartawan tegas.co, Minggu (24/9/2017) mengatakan, pihaknya, terkendala keterangan saksi-saksi dihadirkan karena belum memenuhi syarat.
“Maka kita berharap kepada kelurga korban, sedikit bersabar proses hukum masih berjalan,”ujar Kapolres.
Kepolisian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka haruslah disertai alat bukti dan saksi saki.
“Tidak bisa sertamerta setelah menerima laporan lantas terlapor ditetapkan jadi tersangka tanpa proses pemeriksaan lebih dulu,”urai Kapolres.
Namun Kapolres meyakini, tidak ada laporan masyarakat yang ditutup-tutupi atau yang diendapkan,
Bersinergi dan Tidak Terpancing
Untuk itu Kapolres mengajak semua pihak dapat bersenergi dalam penanganan kasus ini, dan tetap menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan semua pihak,
“Terlebih lagi bagi keluarga korban, jangan sampai mudah terpancing oleh pihak-pihak yang sengaja memperkeruh keadaan,”tutup Kapolres.
Sebelumnya, diberitakan di tegas.co., Bunga (16) (nama samaran) siswi SMPN di salah satu sekolah di Kota Langsa, Aceh, meresa kesakitan pada kelamin setelah jari dan anunya RAM (16) rekan sekolahnya sendiri dimasukin. Setelah terkonfirmasi, Bunga merupakan pelajar Sekolah Dasar yang masih berusia 9 tahun.
Keluarga Bunga pada tanggl (28/8/2017) lalu melaporkan pelaku, RAM (16) pelajar salah satu SMP di Kota Langsa karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap bunga Bocah 9 tahun tersebut.
ROBY SINAGA
PUBLISHER : MAS’UD