tegas.co., LANGSA. ACEH – Bunga (16) (nama samaran) siswi SMPN di salah satu sekolah di Kota Langsa, Aceh, meresa kesakitan pada kelamin setelah jari dan anunya RAM (16) rekan sekolahnya sendiri dimasukin.
RAM merupakan warga Desa Sidoreja, Kecamatan Langsa Lama, Kata langsa, Aceh, merupakan tentangga korban, putra dari pasangan H (35) S (34) yang tercatat sebagai Pelajar Kelas II SMPN di sekolah yang sama.
Menurut MR ibu kandung Bunga Jumat (22/9/2017) mengatakan, peristiwa naas tersebut menimpa putrinya pada tanggal (26/8/2017) lalu.
Keronolagis kejadian, kata MR, sore itu Selasa (26/8/2017) sekitar pukul 17 .00 wib, Bunga menangis kesakitan kelamin saat buang air kecil.
Setalah mengetahui kodisinya, Bunga dibawa ke Mantri Sarwo depan UNSAM, namun setelah Sarwo memeriksa MR disarankan agar membawa ke UGD RSUD Langsa.
“Sore itu juga Bunga dibawa ke RSUD Langsa untuk dilakukan pengobatan.”ujar ibu Bunga dengan sesekali menghapus air matanya yang terus mengalir.
Sambungnya, keesokan harinya barulah Bunga màu mengakui bahwa sakit kemaluannya karena dicabuli oleh RAM.
Dipaksa Main Esek-esek di Rumah Kosong
Menurut Pengakuan Bunga, pada saat itu sekitar pukul 13.00 wib, korban lagi asik main sepatu roda tak jauh dari rumahnya, tiba-tiba pelaku datang dan mengajak bunga ke lapangan bolo-bolo untuk mengambil kelapa muda.
“Karena mengenal pelaku lantas tanpa curiga bunga menuruti ajakan pelaku,”urai Ibu Bunga dengan deraiyan air mata.
Lanjut ibu Bunga mengatakan, Tetapi pelaku bukan mengajaknya untuk mengambil kelapa muda, melainkan membawa bunga ke rumah kosong.
Setelah di rumah kosong, pelaku menarik celana dalam bunga sampai lutut. pelaku memasukkan jari tangannya baru bebrbuat layaknya suami istri.
Pada saat itu Bunga mencoba memberontak dari cengkaraman biadap pelaku, namun tidak berdaya. Bahkan pelaku sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut pada orang.
”Jika diadukan, maka pelaku akan membunuh korban,”ujar ibu Bunga mengulang penuturan Bunga.
Kata Ibu Bunga, setelah memperoleh keterangan dari anakanya, maka keesokan harinya (28/8/2017) melaporkan ke Polres Langsa.
“Dengan bukti Lapor Nomar; Sk Tbl /228/VIII/2017/ACEH/Res Langsa. dengan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur dan disangkakan pasal 82 UU no 35 thn 2014 tentang perlindungn anak,”urainya.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban mengharapkan agar putrinya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Sementara itu, Rajali S.pd selaku Kepala Sekolah SMPN tempat pelaku sekolah, saat dikonfirmasi media ini terkait pecabulan yang dilakukan oleh siswanya, Sabtu (23/9/2017) mengaku belum tahu pasti kebenarannya, karena ibu korban belum membuat laporan secara tertulis.
“Sejauh ini kami belum mengetahaui kebenarannya, karena keluarga korban belum ada membuat laporan ke sekolah” katanya.
Lanjutnya, jika informasi ini benar dan pelaku ditahan pihak berwajib, meski beberapa hari saja, pihaknya akan mengeluarkanya dari sekolah.
ROBY SINAGA
PUBLISHER : MAS’UD