Bakesbangpol Jepara Gelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Ke Parpol

Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Penyusunan LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) Kabupaten Jepara 2017, di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. FOTO ; DSW
Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Penyusunan LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) Kabupaten Jepara 2017, di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
FOTO ; DSW

tegas, JEPARA, JATENG – Partai Politik (Parpol) berkewajiban melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran keuangan sesuai dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Nomor 2 Tahun 2015. Atas dasar peraturan tersebut, tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Kita tidak lama lagi memasuki akhir tahun anggaran 2017, disana dibawah pasal 5 dikatakan bahwa Penyerahan LPJ dilakukan satu tahun sekali paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Jadi mau tidak mau dikerjakan sebaik-baiknya, jangan sampai merugi, dan diselesaikan sesuai dengan peraturan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Organisasi Kemasyarakatan dan Partai Politik (Ormaspol) pada Bankesbangpol Agus Noor Slamet pada kegiatan Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Penyusunan LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) Kabupaten Jepara 2017, di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Kabuapten Jepara, Selasa (26/09).

Iklan Pemkot Baubau

Ia juga mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran partai politik untuk dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terciptanya tertib administrasi bantuan keuangan kepada partai politik.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan Parpol dapat menyampaikan berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan, sehingga laporan tersebut dapat disampaikan secara tepat waktu dan diharapkan dapat mengurangi penyimpangan dalam laporan tersebut,” ujar Agus.

Hadir juga dalam kegiatan sosialisasi ini selaku narasumber Inspektur Kabupaten Jepara Setyadi, dan Kepala Seksi (Kasi) Verifikasi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mukti Nur Wijayanti.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Jepara Setyadi juga berharap para pengurus partai politik terutama pengelola keuangan partai hendaknya dapat memberikan perhatian khusus, agar dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Parpol dapat disesuaikan dengan format administrasi dan peruntukan. “Jangan sekali-kali njenengan keluar dari format yang sudah ditentukan. Kalau kita tidak sesuai dengan format baku yang telah ditentukan permendagri, mereka (BPK  –pen) akan menindak,” terangnya.

Dalam penggunaannya pun, kata Setyadi tentu harus sesuai dengan amanat Undang-undang. Ia menyampaikan bahwa pada umumnya permasalahan proses penyelesaian pertanggungjawaban bantuan keuangan Parpol hanya berkisar pada prosentasi penggunaan keuangan.

“Paling sedikit 60 persen kegiatan pendidikan politik, dan keterlambatan penyelesaian laporan pertanggungjawaban dari Parpol,” imbuhnya.

DSW

PUBLISHER : HERMAN