tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Pemerintah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara memecat dua pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara tidak hormat. Kedua PNS tersebut yakni Andi Dewi Yani dan Dewi Arya Sartika. Andi Dewi merupakan mantan bendahara BPKAD Pemda Kolaka, dipecat karena terlibat kasus korupsi dana BPJS Pegawai Pemda Kolaka sebesar Rp 580 juta pada tahun 2015 lalu, sementara Dewi Arya Sartika juga dipecat lantaran tidak pernah berkantor selama dua tahun.
Pemecatan dengan tidak hormat itu dilakukan dengan dilaksanakan upacara pada hari Selasa (25/9) sekitar sekitar pukul 08.00 wita di pelataran kantor Bupati Kolaka.
Pemecatan dua pegawai tersebut berdasarkan pp no. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, apabila tidak berkantor selama 46 hari kerja dalam setahun, dikenakan sanksi berat, yaitu pemberhentian atas bukan permintaan sendiri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Poitu Murtopo mengatakan, pemecatan kedua Pegawai Negeri Sipil tersebut sudah sesuai dengan prosedur .
“Keduanya telah dibina dan diperingati namun tidak menunjukkan perubahan sikap, bahkan mereka juga telah disidang kode etik,” ujarnya di sela-sela upacara pemecatan pegawai.
Dikatakan, selain itu, salah satu pegawai asn mengajukan pengunduran diri, pensiun dini, yakni Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah atas nama Hasmito.
“Diharapkan dengan pemecatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi pegawai PNS yang lain, di Lingkup Pemda Kolaka, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagai abdi Negara,” tandasnya.
ASDAR LANTORO
PUBLISHER : HERMAN