tegas.co. ACEH LANGSA – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa, berhasil mengamankan dua tersangka pengedar ganja serta barang bukti ganja seberat 7,2 Kg.
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa Sik melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi, Sik membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengedar ganja yang pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Gampong Sungai Pauh sering terjadi transaksi narkoba.
Berdasarakan laporan tersebut pada hari Senin (25/9) sekira pukul 01.00 wib petugas melakukan pengintaian dan tak lama kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka Indra yang diduga sebagai tempat penyimpanan ganja.
Setelah diperiksa dengan teliti, akhirnya petugas menemukan ganja yang disembunyikan di kandang ayam miliknya.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Ibnu yang bersembunyi di atas atap rumahnya.
“Kini kedua tersangka beserta barang bukti 7,2 Kg ganja telah diamankan di Polres Langsa guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kepada awak tegas di Mapolres Aceh langsa, Senin (25/9).
ROBY SINAGA
PUBLISHER : HERMAN