tegas.co. KONSEL, SULTRA – Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs Sahrin Saudale, M.Si melakukan pengecekan langsung ke lapangan atas aset Wajib Pajak Perusahaan Umum (Perum) Perumahan Nasional (Perumnas). Yang terletak di Desa Onewila, Kecamatan Ranomeeto, Konsel, kemarin. Rabu, 27/9/2017.
Saat melakukan pengecekan Kepala BP2RD didampingi Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penerbitan Dokumen Pajak (PDP), Asnan Jaya, SE, dan Manager Proyek Perumnas, Umar Wonggo, ST, serta Assisten Manager Produksi Perumnas, Zulkarnain, ST.
“Pengecekan ini dilakukan, karena pihak Perumnas akan membayar pajak mengenai transaksi jual beli atau Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Sehingga kita sinkronkan data di lapangan dengan data laporan perusahaan yang diajukan ke Pemda,” ujar Kepala BP2RD, Sahrin Saudale usai melakukan pengecekan aset wajib pajak.
Menurut mantan Kepala Inspektorat Daerah Konsel ini, berdasarkan dari data ril atau kesesuaian data antara laporan tertulis dengan bukti fisik di lapangan, pihaknya akan hitung besaran pajak pihak Perumnas yang harus di bayarkan. Makanya dilakukan pengecekan lokasi, dan berapa luas serta harga pembelian lahan yang Perumnas transaksikan, serta dilakukan juga pengecekan lahan apa dalam sengketa atau tidak.
“BPHTB di bayarkan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atau sesuai besaran nilai transaksi/harga jual beli tanah tersebut,” jelas Sahrin sapaan akrapnya.
Biaya BPHTB, lanjut Sahrin, adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan dasar pengenaan sesuai besaran tarif sebesar maksimal 1 persen, sesuai yang tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI Presiden Jokowi tanggal 29 Maret 2016 yang sebelumnya sebesar 5 persen. Dari nilai perolehan objek Pajak sesuai Dasar Hukum Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No 20 Tahun 2000 atas Perubahan atas UU NO 21 Tahun 1997 tentang Pajak BPHTB.
Sedangkan, sambung Sahrin, tempat pembayaran BPHTB hanya bisa lewat Bank, Kantor Pos atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 09/PJ.6/2001 tanggal 6 April 2001.
“Selain pembeli dan penjual, tanah ini juga kita kenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 1 ayat (1) PP No 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan HTB,” tutupnya.
Sedangkan manager Proyek Perum Perumnas, Umar Wonggo mengatakan pihaknya harus taat pajak agar tidak ada permasalahan yang terjadi dikemudian hari. Apalagi, kata Umar Wonggo, Perumnas adalah salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seyogyanya memberikan contoh yang baik kepada pelaku usaha lainnya.
Untuk penyelesaian pembelian tanah, lanjut dia, dirinya mengaku sudah menyelesaikan hingga 70%, untuk saat ini pihaknya sementara menunggu kelengkapan administrasi lainnya.
“Total luas yang kami kuasai 38 Ha dan akan di bangun perumahan subsidi sesuai program pemerintah sejuta rumah Tahun 2018. Dengan rumah Type 21, 29, 36 dibawah harga 100 jt dan Ruko dengan metode pembangunan Precast dan bertahap dengan jumlah kurang lebih 3000 Unit,” ujar Umar Wonggo menjelaskan.
Ini juga, tambah dia, pihaknya sudah melaporkannya ke Pemda dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta Ketua DPRD Konsel.
M A H I D I N
PUBLISHER : MAS’UD