tegas.co., KENDARI, SULTRA – PT Konawetara Sejati (KS), kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mangkir dari panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Jumat (29/9/2017).
Meski tidak dihadiri pihak PT KS, RDP tetap digelar. Pada rapat tersebut, disepakati akan dilakukan pemanggilan kedua, jika kembali mangkir, maka panggilan ketiga akan dilakukan secara paksa.
RDP digelar terkait janji dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang akan segera selesaikan pihak PT KS sebesar Rp7 Millyar. Janji tersebut disampaikan pada RDP sebelumnya pada Agustus 2017 lalu.
RDP kedua ini sempat molor dari jadwal sebelumnya, hal itu disebabkan Karena pihak parlemen sibuk dengan berbagai agenda. Turut hadir pada kesempatan tersebut, perwakilan Dinas ESDM, BLH, Biro Hukum, penanaman modal, anggota Komisi III DPRD Sultra dan masyarakat Konut yang berdampak pada aktivitas pertambangan perusahaan tersebut
RDP ini dilakukan atas aduan masyarakat Desa Morombo, Kecamatan Langkima Konut kepada DPRD Sultra beberapa waktu. Hal ini terkait tidak diberikannya izin penjualan nikel oleh PT KS.
DPRD akhirnya memanggil Perusahaan Pnvestasi Asing itu untuk hearing atau RDP. Pertemuan pertama, pihak DPRD mempertanyakan alasan pihak PT KS yang tidak memberikan izin penjualan kepada masyarakat Morombo.
Padahal menurut dia, masyarakat menyerahkan lahan mereka dengan syarat PT KS mengizinkan masyarakat untuk melakukan pengolahan dengan satu Izin yang sama selama ini.
Sebelumnya, Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT KS, Sahar menyebutkan, tidak diberikannya izin penjualan kepada masyarakat selama ini karena beberapa alasan.yaitu, PT KS sendiri belum memiliki izin penjualan.
Kata Sahar, sejak tahun 2013, ore nikel PT KS masih menumpuk, karena sejak itu pengiriman ore nikel tidak dilakukan. Satu alasan yang mengakibatkan tidak diberikannnya izin penjualan, yakni karena jaminan reklamasi (Jamrek) belum diberikan kepada pemerintah.
Menurut Sahar, pemerintah dalam hal ini Dinas ESDM tidak mengeluarkan izin Penjulan karena jaminan reklamasi sebesar Rp7 miliar belum diberikan. Menurutnya ada 11 syarat administrasi yang harus diperoleh dari perusahaan. Namun baru 3 yang dapat dipenuhi.
Ketiga syarat tersebut, yakni, pengesahan Ketua Tehnik Tambang, Pengesahan RKAD dan Penetapan jamrek . “Yah benar pak. Kami bulan memberikan Jaminan reklamasi (Jamrek),”kata Sahar saat pertemuan (30/8/2017) lalu di DPRD Sultra.
Ketua Komisi III saat itu, Sukarman A.K mengatakan, pihak KS harus segera mengurus Jamrek itu. Sebab, tanpa adanya Jamrek, izin penjualan tidak bisa dikeluarkan. Meski perusahaan melakukan aktivitas penambangan dan mengahasilkan ore nikel, namun tetap tidak akan bisa dijual.
“Ini adalah aturan, harus diikuti. Apalagi dengan tidak adanya izin ini, masyarakat juga rugi, karena tidak bisa ikut melakukan pengelolaan bersama,”tegas Sukarman.
Saat itu, Sukarman mempertanyakan soal kebenaran aduan dari masyarakat Morombo itu. Pihak PT KS mengakui hal itu dan berjanji akan membahas ini kepada pimpinan perusahaannya terlebih dulu.
Sukarman meminta kepada PT KS agar dalam jangka waktu tertentu, harus segera mengurus Jamrek dan mengurus izin penjualan itu.”Sampai tanggal 12 September kami berikan waktu yah,”katanya.
Perwakilan masyarakat Kecamatan Moromobo, Fadil Rahman mengaku akan melakukan upaya hukum lain, jika mediasi ini tidak menuai titik terang. Kata dia, selama ini, masyarakat sudah cukup bersabar dengan langkah yang diambil oleh PT KS.
Namun perusahaan tersebut seperti menggantung masyarakat yang sudah melakukan pengolaan nikel, tidak dapat menjual, karena tidak adanya izin penjualan. Akibatnya hingga sekarang pihaknya merasa dirugikan. “Apalagi lahan masyarakat itu cukup besar yang digunakan pada perusahaan,”kata Fadhil penuh kesal.
Gabungan masyarakat Desa Marombo Kecamatan Langkikima Konawe Utara melaporkan tindakan PT KS. Mereka mengadu kepada wakil rakyat, karena ulah perusahaan itu yang tak memberikan izin penjualan kepada masyarakat.
PT KS merupakan perusahaan yang pernah membuat perjanjian kepada masyarakat agar ikut melakukan pengelolaan ore nikel dengan menggunakan IUP yang sama. Ini dilakukan, karena PT KS menggunakan lahan masyarakat selama ini dengan tidak memberikan kompensasi.
RDP kala itu, dihadiri oleh pihak ESDM Sultra, anggota komisi III, pihak masyarakat Desa Morombo dan Direktur PT KS, Mr Coa.
PUBLISHER : MAS’UD