tegas.co. KONSEL, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini telah melaksanakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2019 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPUD Konsel Divisi Hukum, Ashadi Cahyadi. Dirinya mengaku saat ini telah melaksanakan tahapan pendaftran verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 sejak tanggal 16 September 2017.
“Kita sudah sosialisasikan di sejumlah Parpol. Mulai tanggal 30 September hingga tanggal 2 Oktober 2017,” ungkap Ashadi didampingi Sekretaris KPUD Konsel, Aila S.Sos kepada tegas.co saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Rabu, 4/10/2017.
Selain itu, sambung Ashadi, KPUD Konsel juga telah melakukan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) mengenai Sistem Informasi Parpol (Sipol) sejak 2 Oktober 2017.
“Bimtek ini pesertanya diikuti oleh pengurus partai politik yang isinya tata cara pendaftaram dengan sistem Sipol peserta pemilu 2019,” terangnya.
Senada dengan Ashadi, salah seorang Komisioner KPUD Konsel lainnya yang membidangi Divisi Data, Safarudin mengatakan, selain menyangkut sosialisai tahapan Pemilu 2019 mendatang. Tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 juga telah disosialisasikan.
“Menyangkut tahapan Pilgub Sultra 2018 mendatang, KPUD Konsel telah memberikan beberapa sosialisasi bagi sejumlah pemilih. Seperti melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula,”ungkap Safarudin.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan, lanjut Safarudin, dilakukan kepada pemilih pemula ditingkatan siswa siswi SMA/SMK sederajat di Kecamatan Laeya. Sedangkan sosialisasi pemilih perempuan digelar di Kecamatan Angata dan Kecamatan Andoolo. Serta pemilih marginal di Kecamatan Kolono.
“KPUD Konsel saat ini masih terus melakukan tahapan selanjutnya dibeberapa kecamatan. Seperti sosialisasi bagi penyandang disabilitas dan tokoh agama,”ungkap Komisioner KPUD Konsel lainnya, Harmidiawati.
Sosialisasi ini, tambah Harmidiawati dimaksudkan untuk meminimalisir masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pilih untuk tidak golput.
“Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan partipasi pemilih,”ujar Harmidiawati menambahkan.
M A H I D I N
PUBLISHER : MAS’UD