Aturan Asesment ASN Konsel Mulai Mendapat Kritikan

Aturan Asesment ASN Konsel Mulai Mendapat Kritikan
Praktisi Hukum Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, Samsuddin SH Saat Menunjukkan Dokumen Yang Ditandatangani Panitia Asesment Pemda Konsel Yang Merujuk Pada Aturan Lama Yaitu Pada Permen PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 FOTO : M A H I D I N

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini telah membuka seleksi lelang jabatan bagi sejumlah pejabat eselon II (Asesment). Akan tetapi, seleksi lelang jabatan tersebut mendapat kritikan karena dinilai terdapat kekeliruan aturan yang harus digunakan.

Kritikan tersebut datang dari Praktisi Hukum Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, Samsuddin SH. Pengacara mudah ini menjelaskan, sesuai Undang-Undang No 5 tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi tiga jabatan masing-masing, Administratur, Fungsional dan jabatan Pimpinan Tinggi.

Iklan Pemkot Baubau

“Jabatan pimpinan tinggi terbagi tiga. Ada jabatan pimpinan tinggi Utama atau setara eselon I A, ada jabatan pimpinan tinggi Madya eselon IB, dan ada jabatan pimpinan tinggi Pratama setingkat eselon II,” jelas Samsuddin kepada tegas.co. Kamis, 5/10/2017.

Olehnya itu, lanjut Samsuddin, mengacu pada aturan regulasi seharusnya yang dipakai dalam lelang jabatan eselon II lingkup Pemda Konsel mestinya menggunakan aturan atau regulasi yang baru bukan aturan yang lama.

“Dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Bukan lagi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB)  Nomor 13 tahun 2014,” terang Samsuddin.

Menurut Samsuddin, di PP Nomor 11 tahun 2017 sangatlah jelas tertuang dalam pasal 107 huruf c. Bahwa persyaratan untuk diangkat menjadi pimpinan tinggi pratama bertentangan dengan Permen PAN-RB Nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi terbuka dilingkup instansi pemerintah.

Dirinya membandingkan terdapat beberapa poin ketentuan yang timpang dan menjadi pertanyaan bagi panitia seleksi utamanya kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Konsel selaku penyelenggara.

“Pihak BKPPD Konsel harusnya mereka menggunakan aturan baru bukan lagi menggunakan aturan yang lama. Ini prodak hukum loh. Ada apa sebenarnya ini?,” herannya.

Lebih jauh Samsuddin menjelaskan, di PP Nomor 11 tahun 2017 disebutkan sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. Sementara panitia dengan aturan lamanya yang digunakan untuk seleksi pernah atau sedang menduduki jabatan eselon III A dan menduduki minimal 2 (dua) kali jabatan eselon III A yang berbeda. Inikan bertentangan dengan aturan baru seperti yang telah saya ungkapkan di atas sesuai PP Nomor 11 tahun 2017.

Harusnya, sambung Samsuddin, Pemda menggunakan aturan terbaru dalam hal PP Nomor 11 tahun 2017 serta Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB Nomor B/68/S.SM.99/2017 tertanggal 29 Mei 2017. Bukan lagi aturan lama.

” Karena dalam PP Nomor 11 tahun 2017 bagi pendaftar berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat mendaftar. Bukan lagi 58 tahun seperti yang diumumkan panitia dalam pembukaan pendaftaran seleksi lelang jabatan,” papar Samsuddin.

Dikatakan, Pemda Konsel dalam membuka lelang jabatan perlu menggunakan ketentuan sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017. Ditandai dengan surat yang ditujukan bagi Bupati/Walikota se-Indonesia.

“Untuk mempertegas digunakannya PP Nomor 11 tahun 2017  dalam lelang jabatan bahwa usia 56 tahun pada saat mendaftar maupun jabatan eselon III A paling singkat dua tahun, sesuai surat dari Kemenpan-RB Nomor B/68/S.SM.99/2017 tertanggal 29 Mei 2017 ditandatangani sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Admaji,” terang Samsuddin.

Jika ada, kata Samsuddin, Peraturan Pemerintah yang telah menjadi produk hukum dan ditandai dengan adanya Surat Edaran maka aturan tersebut perlu dilaksanakan dan wajib.

“Aturan baru wajib menjadi rujukan. Ada apa panitia seleksi tak menggunakan aturan baru ini. Inikan menjadi pertanyaan publik. Sekali-kalilah panitia seleksi melihat dan update aturan-aturan baru yang dikeluarkan pemerintah sebagai produk hukum,” pungkas Samsuddin.

Atas kejadian ini, Samsuddin menilai bahwa pengumuman untuk seleksi secara terbuka khusus dalam sarat ketentuan umum di poin 3 dan 5 sangat bertentangan dengan PP Nomor 11 tahun 2017. Dimana PP tersebut diperkuat oleh Surat Edaran KemenPAN-RB tanggal 29 Mei 2017 yang ditujukan bagi instansi dan pimpinan lembaga pemerintah.

“Olehnya itu kami berharap panitia seleksi harus merujuk pada  PP Nomor 11 tahun 2017 terutama pasal 107 huruf a poin 4, huruf b poin 4, dan huruf c poin 4. Maka menyangkut asesment ini Pemda Konsel harus benar-benar mengkonsultasikan agar kita terhindar dari gugatan,” pesan Samsuddin.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Ir Drs H Sjarif Sajang M.Si saat dikonfirmasi mengatakan aturan lelang jabatan sesuai hasil konsultasi dan rekomendasi KASN tentang batas pensiun dan soal jabatan yang diduduki.

Dikatakannya, lelang jabatan di Konsel belum menggunakan PP No 11 tahun 2017 karena belum memiliki aturan pelaksanaannya.

“Baca aturan yang diberlakukan KASN. Dan ini akan didiskusikan bersama KASN tentang perlindungan hak-hak ASN bagaimana tentang perlindungan di daerah terhadap kebijakan pemerintah. Biarkanlah tahapan lelang jabatan berjalan dulu” ujar Sjarif.

Jenderal PNS ini mengungkapkan PP 11 tahun 2017 belum dilakukan dengan pertimbangan petunjuk pelaksanaan belum ada.  Maka, lanjutnya, pihaknya masih menggunakan Permen PAN-RB No 13 tahun 2014 dan petunjuk ASN.

“Olehnya itu kitamemang kita masih menggunakan aturan lama. Belum ada petunjuk pelaksanaan dari BAKN sampai hari ini,” tegas Sjarif.

M A H I D I N

PUBLISHER : MAS’UD