tegas.co., MUNA, SULTRA – Sebanyak tiga proyek di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga belum mengantongi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Proyek tersebut menelan anggaran milyaran rupiah. Ketiga proyek itu yakni, Pembuatan Lapangan dengan anggaran Rp1,5 Milyar, Penimbunan Laut dengan anggaran Rp20 Milyar dan Proyek Pembagunan Gedung Serba Guna. Ketiga proyek iniberada di kawasan Motewe, Muna.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga setempat, Lukman Saat ditemui di ruang Kerjanya Mengatakan, Ia tidak mengetahui soal amdal dan pencairan uang muka anggaran proyek pembuatan lapangan, sebab dirinya sudah menguasakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
“Silahkan tanya kepada Sekretaris dan PPTK nya” terang Lukman.
Ironisnya, KPA Proyek Pembuatan Lapangan, LM Syukur Albar mengungkapkan, anggaran Rp1,5 miliyar tidak termasuk anggaran untuk amdal.
Senada diungkapkan PPTK, Edi membenarkan, proyek pembuatan lapangan di Kawasan Motewe mengatakan, Anggaran untuk amdal dalam penganggaran, Rp1,5, namun amdalnya dilakukan keseluruhan/sekaligus.
Sebab ketiga mega proyek tersebut berada satu kawasan,”Jadi Amdalnya Sekaligus. pimpinan atau Kadispora kalau tidak mengetahu proyek ini, apalagi dirinya sebagai PPTK. Mustahil Ia sebagai anak buah bekerja sendiri tanpa petunjuk dari pimpinan,”tambah Edi.
Ditempat yang berbeda salah seorang Aktifis kabupaten Muna, Abdul Jabir Mengatakan, setiap kegiatan proyek yang anggarannya miliyaran harus memiliki dokumen amdal dan tidak diperbolehkan dalam satu dokumen amdal terdiri dari 2-3 jenis kegiatan.
“Setiap kegiatan baru amalnya satu dokumen, mana ada 3 jenis kegiatan baru amdal sekaligus. aturan dari mana, apalagi dokumen pekerjaan/kegiatan BLH tidak tahu.Ini aneh. Bagaimana dengan pimpinan daerah dalam hal ini Bupati. Loyalitas terhadap pimpinan perlu, tapi dalam hal yang wajar dong bukan yang menjerumuskan,”ungkapnya.
Abdul Jabir menjelaskan, dokumen amdal disusun saat tahap perencanaan kegiatan, dengan lokasi wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
Jika lokasi kegiatan direncanakan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen amdal tidak dinilai dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa. itu aturan sesuai pasal 4 PP No.27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan.
“Ini yang aneh tiga proyek besar tidak ada amdalnya, yang jelas Bupati pasti tau, semua jenis kegiatan Pemerintah Daerah tau,”tegas Jabir tersenyum.
R O S
PUBLISHER : MAS’UD